Aset BPD Tembus Rp1.043 Triliun, Asbanda Minta Kesempatan Setara
Aset 27 BPD mencapai Rp1.043 triliun per Juni 2026. Asbanda meminta kesempatan setara dalam program pemerintah untuk memperkuat likuiditas dan ekonomi daerah

Periskop.id - Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mendorong pemerintah memberikan kesempatan yang setara kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD), untuk terlibat dalam berbagai program dan transaksi pemerintah.
Dorongan tersebut menguat ketika total aset 27 BPD telah mencapai sekitar Rp1.043 triliun per Juni 2026, dengan penyaluran kredit sekitar Rp673 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp770 triliun.
Ketua Umum Asbanda Agus Haryoto Widodo menegaskan, permintaan tersebut bukan ditujukan untuk melindungi BPD dari persaingan dengan bank lain. BPD, kata dia, tetap harus memenuhi standar teknologi, pelayanan, tata kelola hingga manajemen risiko untuk memperoleh peluang yang sama.
“Kami tidak meminta proteksi. Kami meminta level playing field. BPD harus siap berkompetisi melalui kualitas layanan, kapabilitas digital dan governance,” ujar Agus dalam Seminar “Dukungan Pemerintah terhadap Penguatan Likuiditas BPD dalam Meningkatkan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional” di Bengkulu, Jumat (21/8).
Menurut Asbanda, kesetaraan tersebut penting karena posisi BPD tidak hanya sebagai bank komersial, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem pembangunan daerah. Ketersediaan likuiditas akan menentukan seberapa besar bank daerah dapat menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif, mulai dari UMKM, pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan, transportasi hingga infrastruktur.
“Likuiditas BPD bukan semata-mata persoalan neraca bank. Likuiditas BPD adalah bagian dari kapasitas pembangunan daerah,” tegas Agus.
Per Juni 2026, 27 BPD mencatat total kredit sekitar Rp673 triliun di tengah DPK sekitar Rp770 triliun. Sebagai pembanding, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2026 mencatat aset industri BPD sebesar Rp1.036,51 triliun, kredit Rp656,87 triliun dan DPK Rp782,04 triliun.
Kemudian, rasio kecukupan modal atau CAR ketika itu berada di level 26,19%.
OJK juga mencatat NPL gross BPD sebesar 3,26% dan NPL net 1,27% pada Maret 2026. Kondisi tersebut, menurut OJK, menunjukkan ekspansi BPD masih berlangsung dengan dukungan permodalan yang relatif kuat.
Likuiditas BPD Terikat Siklus Fiskal Daerah
Asbanda menilai struktur pendanaan BPD memiliki karakteristik berbeda dibandingkan bank komersial pada umumnya karena berkaitan erat dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Transfer ke Daerah (TKD), hingga transaksi pemerintah daerah.
Hubungan tersebut juga terlihat dalam asesmen Bank Indonesia. BI mencatat biaya dana atau Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) kelompok BPD turun dari 3,52% pada Februari menjadi 3,47% pada Maret 2026, salah satunya dipengaruhi akselerasi transfer ke daerah dan dana desa menjelang Idul Fitri yang meningkatkan likuiditas perbankan daerah.
Karena itu, Asbanda meminta setiap perubahan desain fiskal maupun mekanisme penyaluran dana pemerintah turut mempertimbangkan dampaknya terhadap likuiditas dan kemampuan pembiayaan di daerah.
“Efisiensi kebijakan tetap penting. Namun kita juga perlu menjaga keseimbangan antara central efficiency dan regional financial resilience, sehingga aktivitas ekonomi dan likuiditas tetap dapat memberikan multiplier yang optimal bagi daerah,” ucap Agus.
Persoalan likuiditas sendiri tidak hanya menjadi perhatian BPD. Secara nasional, OJK mencatat kredit perbankan tumbuh 12,67% secara tahunan menjadi Rp9.080,9 triliun per Juni 2026, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK sebesar 10,21% menjadi Rp10.281,8 triliun.
Perbedaan laju tersebut membuat sejumlah indikator likuiditas industri menurun, meskipun masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid terhadap DPK atau AL/DPK tercatat 23,08%, sedangkan Loan to Deposit Ratio (LDR) industri berada di 88,32%.

Dana Pemerintah Didorong Masuk Sektor Produktif
Asbanda juga mengusulkan agar penempatan dana pemerintah pada BPD tidak sekadar berfungsi menambah likuiditas, tetapi diarahkan untuk memperluas pembiayaan sektor prioritas di daerah.
Dana tersebut dapat dikaitkan dengan pembiayaan UMKM, ketahanan pangan, perumahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan hingga pembangunan infrastruktur daerah. Dana pemerintah jangan berhenti menjadi likuiditas. Kita perlu mendorongnya menjadi multiplier bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Agus.
Dorongan agar peran BPD diperluas bukan kali pertama disampaikan Asbanda. Pada April 2026, Agus menyebut bank daerah harus bergerak melampaui fungsi sebagai tempat pengelolaan dana pemerintah dan mengambil peran lebih aktif dalam menggerakkan aktivitas ekonomi regional.
“Ke depan, BPD tidak cukup hanya berperan sebagai pengelola dana pemerintah daerah. BPD harus bertransformasi menjadi orkestrator aliran dana daerah yang mampu menggerakkan ekonomi secara aktif dan berkelanjutan,” kata Agus.
Ia juga menilai keunggulan BPD terletak pada kedekatannya dengan pemerintah daerah, pemahaman terhadap karakter ekonomi lokal, dan jaringan yang menjangkau berbagai wilayah.
"BPD harus mampu memastikan bahwa setiap rupiah yang berputar di daerah dapat memberikan nilai tambah ekonomi, mendorong produktivitas, dan memperkuat sektor riil,” ujar Agus.
OJK Dorong BPD Lebih Kompetitif
Agenda memperkuat BPD sejatinya sejalan dengan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027 yang disusun OJK. Peta jalan tersebut ditujukan untuk membentuk BPD yang lebih resilien, sehat, efisien, berintegritas dan kompetitif sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi daerah maupun nasional.
Roadmap itu memiliki empat fokus, meliputi penguatan struktur dan keunggulan BPD, akselerasi transformasi digital, peningkatan peran BPD dalam perekonomian daerah dan nasional, serta penguatan aspek perizinan, pengaturan dan pengawasan. OJK juga menempatkan tata kelola, manajemen risiko, kapasitas sumber daya manusia hingga ketahanan digital sebagai bagian penting dari transformasi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya menegaskan, regulator akan terus mendorong penguatan industri bank daerah.
"OOJK akan terus melakukan langkah-langkah untuk memajukan industri BPD di antaranya melalui Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai pedoman dalam mewujudkan BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif,” kata Dian.
Di sisi internal, Asbanda mengakui BPD masih memiliki pekerjaan rumah. Bank daerah didorong memperkuat kolaborasi pengelolaan likuiditas, pasar uang, repo, treasury dan sindikasi pembiayaan, sembari mempercepat transformasi digital, keamanan siber, tata kelola dan manajemen risiko.
BPD juga perlu memperbesar porsi dana murah atau CASA dari masyarakat dan pelaku usaha agar ketergantungan pendanaan terhadap siklus fiskal daerah dapat dikurangi. "Kami tidak ingin BPD dilindungi dari kompetisi. Kami ingin BPD diperkuat agar mampu berkompetisi,” tegas Agus.
Asbanda pun menargetkan BPD dapat naik kelas menjadi Regional Development Bank yang bukan hanya sehat secara bisnis, tetapi mampu menjadi penggerak pembangunan dan menjaga ketahanan ekonomi di daerah.
"Sistem keuangan nasional yang kuat tidak mungkin hanya dibangun dari pusat. Ia membutuhkan akar yang kuat di seluruh daerah, dan BPD adalah salah satu akar tersebut. Ketika BPD semakin kuat, yang memperoleh manfaat bukan hanya BPD, tetapi daerah dan pada akhirnya Indonesia,” pungkas Agus.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Direktur Utama Bank Jakarta Agus H. Widodo, asbanda, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.