Viral Rekening Donasi Demo Warga Pati Diblokir Bank Mandiri
Rekening donasi warga Pati untuk demo di DPR diblokir Bank Mandiri saat saldo mencapai Rp80 juta. AMPB pertanyakan alasan pemblokiran yang dinilai mengganggu persiapan aksi.

Periskop.id - Rekening donasi warga Pati, Jawa Tengah yang dipakai menampung dana untuk aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR diblokir Bank Mandiri. Saldo rekening tersebut tercatat Rp80 juta saat pemblokiran terjadi pada Jumat (21/8/2026), tak lama menjelang rencana demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Dalam video yang beredar di media sosial, rekening tersebut tercatat atas nama Supriyono alias Botok. Botok merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama rekannya, Teguh Istianto.
Botok menyebut total dana yang tersimpan di rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta.
"Rekening saya. Uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman. Rp80 juta Rp900 sekian. Itu juga diblokir. Ada buktinya ini," kata Botok dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Senin (24/8).
Botok mengatakan rekening tersebut merupakan rekening pribadi yang di dalamnya juga terdapat dana donasi dari teman-temannya. Dia menyebut pemblokiran rekening itu berdampak pada penggunaan dana untuk kebutuhan mereka selama berada di Jakarta.
Botok lantas mempertanyakan alasan rekening pribadi dapat diblokir.
"Karena rekening itu kan privat, ya? Iya, benar. Terpisah. Sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasanya," ujar Botok.
Botok juga menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya bukan kelompok teroris maupun pelaku tindak kriminal. Dia mengatakan kedatangan mereka ke Jakarta bukan untuk membuat kerusuhan. Botok menilai pemerintah seharusnya merespons aspirasi masyarakat yang disampaikan.
"Kita bukan teroris. Kita bukan melakukan kriminal. Teman-teman di sini datang ke Jakarta, ya, itu mengawal aspirasi masyarakat Indonesia," katanya.
Dalam kesempatan lain, Teguh Istianto turut membenarkan kejadian tersebut. Rekening atas nama Supriyono itu, menurutnya, memang sengaja dibuat untuk menghimpun sumbangan dari warga guna mendukung keberangkatan massa ke Jakarta
"Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi," ujar Teguh.
Hingga saat itu, Teguh mengaku belum mendapat penjelasan resmi soal alasan pemblokiran. Ia menyebut pihaknya kesulitan mengonfirmasi langsung ke kantor cabang karena kondisi bank yang tutup di akhir pekan.
"Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk aja, padahal kami enggak berbuat salah apa-apa," kata Teguh.
Pemblokiran itu, menurut Teguh, cukup mengganggu jalannya persiapan logistik warga Pati sebelum berangkat ke Jakarta. Meski begitu, ia memastikan rencana aksi di depan Gedung DPR tetap akan berlangsung sesuai jadwal.
"Sangat mengganggu. Tolong carikan keadilan supaya tetap bisa dipakai," kata Teguh.
Selain persoalan rekening, unggahan soal rencana aksi warga Pati di akun Instagram Eko Kuswanto atau Mbahto juga dilaporkan dibatasi. Konten yang terdampak meliputi ajakan ikut demonstrasi, perjalanan warga menuju Jakarta, hingga aktivitas mereka di depan Gedung DPR. Pembatasan itu disebut dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Massa dari Pati dijadwalkan berangkat menuju Jakarta pada 26 Agustus 2026, sementara sebagian warga yang sudah lebih dulu tiba disebut beristirahat di rumah aman. Dalam aksi di depan Gedung DPR itu, warga Pati membawa dua tuntutan utama, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. Sejumlah kelompok masyarakat lain juga dikabarkan akan bergabung dalam aksi tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah mempersilakan warga Pati menggelar aksi pada 27 Agustus di depan Gedung DPR, dengan syarat demonstrasi berjalan tertib dan tidak anarkis.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengungkapkan, pemblokiran rekening dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening," kata Adhika Vista.
Adhika menegaskan, langkah tersebut bukan tindakan sepihak dari pihak bank. Ia menjelaskan, pemblokiran merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi aparat penegak hukum dan sudah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Bank Mandiri belum menjelaskan lebih detail identitas aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut, maupun alasan spesifik di balik pemblokiran rekening yang dikaitkan dengan AMPB.
Berdasarkan aturan yang berlaku, bank sejatinya tidak bisa memblokir rekening nasabah tanpa dasar hukum yang jelas. Setidaknya ada empat landasan hukum yang membolehkan pemblokiran rekening, yakni UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 9 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Selain penyidik, kejaksaan, dan pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga berwenang mengajukan pemblokiran rekening yang terindikasi pencucian uang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memiliki kewenangan memerintahkan pemblokiran jika ditemukan pelanggaran aturan perbankan. Nasabah yang merasa diblokir tanpa alasan sah berhak meminta penjelasan tertulis dari bank hingga mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang dialami.
"Masa kami yang diblokir ini yang disuruh urus. Kan bukan kami yang blokir? Ini namanya mempersulit," lanjut Teguh.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bank Mandiri, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), demo pati, pemblokiran rekening, dan viral dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.