Perdagangan

64 Eksportir Tambang Dapat Relaksasi DHE SDA, Retensi Turun Jadi 30%

Pemerintah memberi relaksasi DHE SDA kepada 64 eksportir tambang. Retensi dapat turun menjadi minimal 30% selama tiga bulan mulai September 2026

2 jam yang lalu · 4 mnt baca
Tekan Ekspor, Bahlil Buka Peluang Naikkan DMO Batu Bara di Atas 25%
Ilustrasi pemrosesan batu bara. Envato
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Pemerintah mulai memberikan kelonggaran penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir pertambangan tertentu. Dari 537 NPWP eksportir yang teridentifikasi, hanya 64 NPWP atau sekitar 12% yang memenuhi syarat memperoleh fasilitas berupa penempatan DHE SDA minimal 30% selama paling singkat tiga bulan.

Kebijakan tersebut diatur melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Fasilitas mulai diberlakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sejak 1 September 2026.

Relaksasi ini terutama mengubah kewajiban retensi bagi eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria. Dalam ketentuan umum, sektor pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan. Melalui fasilitas Pasal 18A, kewajiban penempatannya menjadi paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan.

Namun, relaksasi tersebut tidak berarti eksportir bebas membawa devisa hasil ekspornya ke luar negeri. Kebijakan umum pemerintah tetap mewajibkan 100% DHE SDA direpatriasi atau dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Hal yang dilonggarkan bagi eksportir tertentu adalah besaran dan periode retensinya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pengaturan DHE SDA tidak hanya ditujukan untuk menjaga pasokan valuta asing di dalam negeri, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan investasi dan hilirisasi.“Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA,” kata Susiwijono.

Hanya 64 dari 537 Eksportir yang Memenuhi Syarat

Pemerintah menggunakan data PPE Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026 untuk memetakan eksportir pertambangan. Dari data tersebut ditemukan 537 NPWP, kemudian dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Hasilnya, hanya 64 NPWP yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan fasilitas Pasal 18A. Daftar eksportir yang memenuhi kriteria nantinya akan dievaluasi setiap bulan.

Fasilitas tersebut hanya bisa dimanfaatkan perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di sektor pertambangan dan mempunyai sedikitnya satu pemegang saham dari negara mitra. Investor dari negara mitra itu juga harus menguasai sedikitnya 10% saham perusahaan.

Pemerintah menetapkan Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada sebagai lima negara yang memenuhi kriteria tersebut. “Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia,” ujar Susiwijono.

Rencana memberikan perlakuan khusus kepada negara mitra sebenarnya telah disampaikan pemerintah sejak aturan DHE SDA diperbarui pada Mei 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu menyebut Amerika Serikat sebagai salah satu negara yang akan mendapatkan pengecualian. "Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga.

Bisa Simpan DHE di 15 Bank Devisa

Eksportir yang menggunakan fasilitas khusus juga tidak terbatas menempatkan dana pada bank BUMN. Pemerintah menetapkan 15 bank devisa, terdiri atas lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN, sebagai tempat Rekening Khusus DHE SDA.

Lima bank BUMN tersebut adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia. Sementara bank non-BUMN yang ditunjuk antara lain Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, ICBC Indonesia, China Construction Bank Indonesia, SMBC Indonesia, dan HSBC Indonesia.

Bank Indonesia sebelumnya juga telah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026. Salah satu substansinya memberikan kewenangan kepada BI menetapkan bank untuk menjalankan ketentuan khusus yang berkaitan dengan perjanjian bilateral perdagangan.

Relaksasi Bersifat Opsional

Pemerintah menegaskan fasilitas tersebut tidak wajib digunakan. Eksportir yang memenuhi syarat tetapi ingin tetap mengikuti ketentuan umum dapat menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah daftar eksportir diumumkan.

Sebaliknya, apabila tidak menyampaikan surat tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria akan dianggap secara otomatis memilih menggunakan fasilitas Pasal 18A. Eksportir yang tidak masuk skema khusus tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA.

Berdasarkan aturan umum, sektor pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan. Untuk sektor migas, kewajiban retensinya paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan.

Relaksasi ini datang ketika pemerintah tengah mendorong investasi hilirisasi. Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan realisasi investasi Indonesia sepanjang semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Dari angka tersebut, investasi hilirisasi mencapai Rp300,1 triliun atau 29,7% dari keseluruhan investasi, dengan sektor mineral seperti bauksit, nikel, tembaga, besi dan baja, serta pasir silika menjadi kontributor utama.

Pemerintah berharap pengaturan DHE SDA dapat menemukan titik keseimbangan antara mempertahankan devisa ekspor di dalam negeri dan menyediakan fleksibilitas likuiditas bagi perusahaan untuk investasi, modal kerja, serta pengembangan proyek hilirisasi.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Susiwijono Moegiarso, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), insentif, relaksasi ekspor, dan Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.