periskop.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan usulan besaran tarif impor Amerika Serikat terhadap produk Indonesia yang dirilis United States Trade Representative (USTR) masih bersifat dinamis dan belum ditetapkan secara final. Pemerintah Indonesia, menurutnya, terus menjalin komunikasi dengan Washington untuk mendapatkan skema tarif yang lebih menguntungkan bagi ekspor nasional.
Budi menerangkan, negosiasi yang sedang berjalan membuka peluang perubahan angka tarif sebelum keputusan akhir dijatuhkan. Ia menegaskan pemerintah tidak tinggal diam dan aktif melakukan pendekatan diplomatik kepada pihak AS.
"Jadi itu masih usulan dari Amerika, yang nanti sifatnya masih dinamis dan pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tentunya tarif yang lebih baik," ujar Budi dalam keterangan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (9/6).
Situasi ini bermula setelah kebijakan tarif resiprokal AS sebelumnya dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung AS. Sebagai penggantinya, Washington memberlakukan tarif umum sebesar 10% terhadap seluruh negara mitra selama 150 hari, yang masa berlakunya berakhir pada 24 Juli 2026.
Menjelang berakhirnya masa transisi itu, pemerintah AS menyiapkan kebijakan baru lewat investigasi berdasarkan Section 301 Trade Act 1974. Investigasi tersebut mencakup dua isu utama, yakni praktik kerja paksa (forced labor) dan kelebihan kapasitas manufaktur.
Pada 2 Juni 2026, USTR merilis hasil awal investigasi yang mengusulkan dua tingkatan tarif impor. Sebanyak 60 negara menjadi objek investigasi dan dibagi menjadi dua kelompok, yakni tarif 10% dan 12,5%.
Indonesia masuk dalam kelompok 14 negara yang diusulkan dikenai tarif 10%, bersama Kanada, Uni Eropa, Malaysia, Taiwan, Inggris, dan sejumlah negara lainnya. Sementara itu, 46 negara sisanya diusulkan menanggung tarif yang lebih tinggi, yaitu 12,5%.
"Indonesia masuk ke dalam kelompok 14 negara tersebut. Kenapa, karena terkait dengan forced labor Indonesia sudah memiliki kerangka hukum dan yang kedua Indonesia sudah memiliki ART (agreement on reciprocal trade)," jelasnya.
Budi juga meluruskan bahwa usulan tarif dari hasil investigasi tersebut bukan merupakan beban tambahan di luar tarif sementara 10% yang kini berlaku. Ia menegaskan tarif sementara itu akan berakhir 24 Juli 2026 dan kemudian digantikan sepenuhnya oleh kebijakan baru yang masih dalam pembahasan.
Terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan proyeksi tarif final AS terhadap produk Indonesia bisa mencapai 18% pada akhir proses investigasi. Ia memaparkan angka itu diperoleh melalui mekanisme penumpukan (stacking) beberapa komponen tarif.
Susiwijono merinci, komponen pertama berupa tarif forced labor sebesar 10% yang diberlakukan setelah masa transisi berakhir. Beberapa pekan setelahnya, AS berencana menambahkan komponen tarif yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).
Penerapan mekanisme stacking itu, disertai pengecualian (exclusions) untuk sejumlah produk yang disepakati kedua negara, membuat tarif final Indonesia diproyeksikan berada di level 18%. Angka tersebut masih dapat berubah bergantung pada hasil negosiasi dan kesepakatan yang dicapai sebelum batas waktu investigasi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar