periskop.id - Fauqi Hapidekso resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR RI pada Selasa (4/11). Pelantikan dilakukan oleh Pimpinan DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR RI ke-2 Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh 279 anggota DPR.

Fauqi merupakan anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan Jawa Tengah I. Ia menggantikan Alamuddin Dimyati Rois, anggota DPR F-PKB yang meninggal dunia akibat kecelakaan di ruas jalan tol Pemalang, Batang.

Puan Maharani dalam pidatonya menjelaskan bahwa pelantikan Fauqi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P Tahun 2025 tanggal 2 Oktober 2025. Keputusan itu mengesahkan Fauqi sebagai anggota DPR sisa masa jabatan 2024–2029.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima petikan keputusan presiden tentang peresmian pergantian antarwaktu anggota DPR, yaitu Saudara Fauqi Hapidekso dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Jawa Tengah I menggantikan almarhum Alamuddin Dimyati Rois,” ujar Puan.

Dengan resmi dilantik, Fauqi akan menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI hingga akhir masa jabatan 2024–2029.