periskop.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani mendukung kebijakan Pemprov DKI tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjadwalkan aturan ini mulai berlaku efektif pada Minggu, 10 Mei mendatang.
“Budaya Pilah Sampah harus jadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota atau lingkungan kita,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Regulasi terbaru ini mewajibkan seluruh warga Jakarta membagi sampah rumah tangga ke dalam empat kategori utama. Penggolongan tersebut meliputi sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Setiap kategori sampah memiliki mekanisme pengolahan lanjutan yang spesifik dan berbeda. Sampah organik diarahkan untuk pengolahan komposting atau biodigester, sementara sampah anorganik didorong masuk ke bank sampah.
Puan Maharani memandang langkah wajib pilah sampah di Jakarta bukan sekadar program teknis pengelolaan lingkungan. Ia menilai aturan ini merupakan bagian dari perubahan pola hidup masyarakat perkotaan yang mendesak.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari perubahan budaya hidup masyarakat perkotaan yang semakin mendesak untuk dilakukan,” ungkap Puan.
Persoalan sampah di kota besar, menurut Puan, saat ini sudah melampaui isu kebersihan lingkungan semata. Masalah ini berkaitan langsung dengan kualitas ruang hidup generasi muda di masa depan.
“Yang dipertaruhkan hari ini adalah kualitas kesehatan masyarakat, kualitas ruang hidup generasi muda, serta kemampuan kota-kota besar Indonesia bertahan menghadapi tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan jangka panjang,” imbuh Puan.
Kesadaran kolektif mengenai pola konsumsi masyarakat perlu dibangun kembali melalui kebijakan ini. Kapasitas lingkungan saat ini dianggap sudah tidak lagi sebanding dengan volume sampah yang dihasilkan jika tidak dikelola dengan benar.
“Karena itu, kebijakan pilah sampah perlu dipandang sebagai langkah awal membangun kesadaran kolektif bahwa pola konsumsi dan pola membuang sampah masyarakat selama ini tidak lagi sebanding dengan kemampuan lingkungan menampungnya,” lanjut Puan.
Tantangan terbesar nasional saat ini adalah kebiasaan menganggap sampah selesai urusannya setelah diangkut dari rumah. Padahal, penanganan yang buruk memicu pencemaran hingga bencana banjir yang merugikan warga.
“Padahal, sampah yang tidak dikelola dengan baik pada akhirnya kembali menjadi persoalan kesehatan, pencemaran, banjir, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat,” jelas Puan.
Puan berharap praktik baik dari Jakarta bisa segera diadopsi oleh daerah-daerah lain di Indonesia. Ia memimpikan sistem pengelolaan sampah yang tertata seperti di negara-negara maju.
“Dan saya berharap kebiasaan memilah sampah dapat berkembang ke daerah-daerah lain hingga akhirnya menjadi sebuah kebijakan nasional seperti yang dilakukan negara-negara maju,” ujarnya.
Namun, Puan mengingatkan pemerintah untuk tetap memberikan dukungan infrastruktur dan edukasi yang konsisten. Negara wajib menjamin sampah yang telah dipilah warga benar-benar dikelola secara tepat pada tahap akhir.
“Negara juga perlu memastikan masyarakat memperoleh kemudahan sistem, edukasi yang berkelanjutan, dan kepastian bahwa sampah yang sudah dipilah benar-benar dikelola dengan baik dan tepat,” terang Puan.
Tinggalkan Komentar
Komentar