Periskop.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi dan menata ulang pelayanan pendidikan. Permintaan itu muncul menyusul maraknya sekolah yang kekurangan murid di sejumlah daerah.
Puan menekankan, pemerintah lewat kementerian terkait perlu memetakan lebih dulu penyebab fenomena tersebut sebelum menentukan langkah penanganan. Menurutnya, kebijakan yang diambil harus sesuai kondisi riil di lapangan.
"Apakah memang ini merupakan gejala umum yang terjadi secara nasional, atau memang hanya berupa kasuistik di beberapa daerah. Mengidentifikasi masalah diperlukan agar penanganannya sesuai dengan apa yang terjadi," kata Puan Maharani di Jakarta, Rabu.
Ia menerangkan, fenomena kekurangan murid dipicu berbagai faktor yang saling berkaitan. Penurunan jumlah anak usia sekolah, perpindahan penduduk, hingga distribusi sekolah yang tak lagi sejalan dengan perkembangan permukiman disebut ikut andil.
Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap mutu layanan sekolah negeri, menurut politikus PDI Perjuangan itu, turut memperparah kondisi tersebut.
Karena penyebabnya beragam, Puan menilai pemerintah tidak bisa menerapkan satu kebijakan seragam di seluruh daerah. Penanganan wajib mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah agar hak setiap anak atas pendidikan tetap terpenuhi.
Ia mendorong pemerintah segera menyusun peta nasional kebutuhan satuan pendidikan berbasis desa dan kecamatan. Data yang perlu diintegrasikan mencakup jumlah anak usia sekolah, tren kelahiran, perkembangan permukiman, kapasitas sekolah, jarak tempuh, kondisi geografis, hingga proyeksi penduduk untuk sedikitnya 10 tahun ke depan.
Puan menegaskan, peta tersebut harus jadi dasar penentuan sekolah mana yang perlu direvitalisasi, dikembangkan menjadi sekolah rujukan, digabungkan, atau justru dipertahankan karena berperan strategis bagi akses pendidikan masyarakat sekitar.
Fenomena minimnya peserta didik baru sudah terjadi di sejumlah daerah. SD Negeri Purwoyoso 01, Kota Semarang, Jawa Tengah, misalnya, hanya menerima tiga siswa baru pada tahun ajaran 2026/2027 meski tetap menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekitar 60 sekolah di wilayah itu masih kekurangan siswa baru hingga masa Sistem Penerimaan Murid Baru berakhir.
"Kebijakan efisiensi tidak boleh mengorbankan hak anak. Apabila penggabungan sekolah dinilai menjadi pilihan, pemerintah wajib lebih dahulu memastikan adanya transportasi sekolah yang aman," kata Puan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar