Rieke: RUU Perampasan Aset Harus Diiringi Sistem Pemulihan Aset Nasional
Rieke Diah Pitaloka meminta RUU Perampasan Aset membangun sistem pemulihan aset nasional yang terintegrasi, transparan, dan tetap melindungi hak warga

Periskop.id- Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta RUU Perampasan Aset tidak hanya memperbesar kewenangan negara mengambil hasil kejahatan, tetapi membangun satu sistem pemulihan aset nasional yang terintegrasi. Pengaturan tersebut dinilai penting agar proses dari penelusuran hingga pengembalian aset memiliki pembagian kewenangan yang jelas sekaligus tetap melindungi hak warga negara.
Pernyataan itu disampaikan setelah DPR menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Rieke mendukung percepatan tersebut, tetapi mengingatkan pembahasan tidak boleh menghasilkan aturan yang tumpang tindih dengan KUHP dan KUHAP baru.
"Kewenangan setiap institusi dari tracing hingga pengembalian aset harus tegas, transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Rieke, konsep perampasan aset harus ditempatkan dalam Integrated Criminal Justice System atau sistem peradilan pidana terpadu. Karena itu, regulasi baru nantinya perlu harmonis dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Sistem asset recovery harus utuh dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset, dengan pembagian kewenangan dan pertanggungjawaban yang jelas," terangnya.
Negara Harus Bisa Merampas, tapi Kekuasaan Tetap Dibatasi
Salah satu poin yang ditekankan Rieke adalah perlunya menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga. Menurut dia, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum membuat proses perampasan aset tetap harus tunduk pada kepastian hukum, due process of law, kontrol pengadilan, perlindungan HAM, serta pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.
Kekhawatiran serupa juga muncul dalam pembahasan Komisi III DPR. Dalam laporan perkembangan RUU, Komisi III menyebut sejumlah isu yang masih menjadi perhatian antara lain perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, dan mekanisme pengelolaan barang yang telah dirampas.
Komisi III menilai negara perlu mempunyai instrumen efektif untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi mekanisme tersebut harus disertai standar pembuktian, kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, dan sistem pengawasan yang akuntabel.
Pendekatan itu penting terutama karena RUU akan mengatur Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset yang dalam kondisi tertentu tidak bergantung pada adanya putusan pidana terhadap seseorang.
"NCB diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak lolos, tetapi wajib dibatasi standar pembuktian, kontrol pengadilan, hak keberatan, serta perlindungan pihak ketiga beritikad baik," ujar Rieke.
Dalam pembahasan Komisi III, NCB antara lain dipertimbangkan untuk situasi ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat menjalani proses pidana.
Aturan Pengelolaan Barang Rampasan Berusia Hampir 80 Tahun
Rieke juga meminta pemerintah melakukan regulatory review terhadap aturan yang selama ini menjadi dasar penyitaan, perampasan, pelelangan, pengelolaan, dan pengembalian aset.
Salah satu regulasi yang disorot adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti, yang kemudian diubah sebagian melalui PP Nomor 43 Tahun 1948. Basis data resmi JDIH BPK masih mencantumkan kedua aturan tersebut berlaku.
PP Nomor 43 Tahun 1948 antara lain mengatur barang hasil rampasan berdasarkan keputusan pengadilan dapat dijual melalui mekanisme tertentu dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
Menurut Rieke, kerangka aturan yang berasal dari awal masa kemerdekaan tersebut perlu dievaluasi bersama perkembangan sistem hukum modern. "Tujuannya menutup legal gap, menghilangkan disharmoni kewenangan, mencegah abuse of power, serta menjamin due process of law dan hak warga negara," ujarnya.
Evaluasi itu juga perlu memastikan kewenangan antarlembaga tidak tumpang tindih ketika aset berpindah dari tahapan tracing, pembekuan dan penyitaan menuju pelelangan maupun pengembalian kepada pihak yang secara hukum berhak.
Kasus ASABRI Jadi Pelajaran soal Hak atas Aset
Rieke secara khusus meminta RUU membedakan barang rampasan negara, hak korban dan pihak ketiga, serta aset yang memiliki karakter dana amanah atau fiduciary funds.
Ia merujuk pengalaman penanganan perkara ASABRI sebagai salah satu dasar perlunya membedakan karakter aset. Menurutnya, hasil perampasan tidak semestinya otomatis diperlakukan sebagai penerimaan negara sebelum ditentukan siapa pemegang hak yang sesungguhnya.
Persoalan tersebut penting karena aset hasil tindak pidana tidak selalu berasal langsung dari kekayaan negara. Dalam sejumlah perkara, aset dapat berkaitan dengan dana milik peserta, investor, nasabah, korban, atau pihak ketiga yang memperoleh kepemilikan secara sah.
Karena itu, RUU diharapkan mengatur mekanisme identifikasi dan pengembalian secara lebih rinci agar asset recoverybukan semata meningkatkan penerimaan negara.
KPK sendiri memberikan contoh pendekatan pengembalian aset kepada pihak yang dirugikan dalam perkara PT Taspen. Dalam Laporan Tahunan 2025, KPK mencatat pemulihan sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek, yang kemudian dipindahkan kembali kepada PT Taspen.
KPK Pulihkan Rp4,6 Triliun pada 2014-2024
Skala persoalan pemulihan aset juga terlihat dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana Strategis KPK 2025-2029 mencatat realisasi kumulatif asset recovery sepanjang 2014-2024 sebesar 74,60% atau sekitar Rp4,6 triliun.
Khusus pada 2024, eksekusi denda, uang pengganti, dan uang rampasan mencapai Rp739,61 miliar. Pada 2025, selain pemulihan aset perkara Taspen, KPK membukukan Rp448,2 miliar pendapatan dari kegiatan penindakan, Rp109,8 miliar pendapatan lelang, dan sejumlah penerimaan terkait aset lainnya.
Data tersebut menunjukkan pemulihan aset sebenarnya telah berjalan melalui berbagai mekanisme. Tantangan RUU Perampasan Aset adalah menghubungkan tahapan tersebut dalam kerangka yang lebih konsisten serta memberikan kejelasan mengenai siapa yang berwenang dan ke mana aset akhirnya dikembalikan.
DPR Sudah Gelar 35 RDPU, Tenggat 15 Desember
Komisi III DPR sebelumnya melaporkan telah menggelar 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.
Tahapan yang masih harus diselesaikan meliputi harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), persetujuan tingkat I hingga pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna. Waktu efektif pembahasannya diperkirakan tersisa sekitar delapan minggu masa sidang.
Pada Kamis, Rapat Paripurna DPR kemudian secara resmi menyepakati 15 Desember 2026 sebagai tenggat penyelesaian RUU. Komitmen itu juga dituangkan pimpinan DPR setelah menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan parlemen siap bertanggung jawab apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi.
Bagi Rieke, kecepatan pengesahan tetap harus berjalan beriringan dengan kualitas aturan.
"Tanggal 15 Desember 2026 harus menjadi titik balik. Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, peserta dana amanah, atau pihak yang secara hukum berhak," tuturnya.
Dengan demikian, ujian RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada seberapa cepat negara dapat menyita kekayaan hasil kejahatan. Tantangan utamanya adalah membangun satu rantai pemulihan aset yang dapat dilacak, diawasi, dipertanggungjawabkan, dan mampu memastikan aset kembali kepada pihak yang memang berhak menerimanya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai rieke diah pitaloka, DPR RI, RUU Perampasan Aset, dan anti korupsi dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.