iklan periskop
Hukum

DPR Soroti Pagu Kementerian HAM, 39% Tersedot Belanja Pegawai

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mengkritik postur anggaran Kementerian HAM 2026. Ia menilai alokasi dana tidak sehat karena didominasi belanja pegawai.

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
DPR Desak Revisi UU HAM: “Indonesia jadi Presiden HAM PBB tapi UU-nya Ketinggalan Zaman”
Tangkapan Layar TVR Parlemen - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat rapat kerja bersama Kementerian HAM, Senin (2/2). Periskop/Mila Yuliana
Ukuran teks
Sedang

periskop.id – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik keras postur anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2026 yang dinilai tidak proporsional karena nyaris separuh pagu habis tersedot untuk belanja pegawai ketimbang program pemulihan korban.

“Anggaran 2026 relatif kecil dan komposisinya masih didominasi belanja pegawai sebesar 39%. Alokasi untuk tugas dan fungsi hanya 26%, dan pemulihan korban ini perlu ditingkatkan agar lebih strategis,” kata Rieke dalam rapat kerja dengan Kementerian HAM di Senayan, Senin (2/2).

Politisi PDI Perjuangan ini menilai struktur anggaran tersebut menunjukkan prioritas yang salah arah. Program-program krusial perlindungan HAM justru mendapatkan porsi yang minim dan berpotensi tidak berdampak nyata bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris dalam laporannya memaparkan data rinci mengenai distribusi dana tersebut. Dari total pagu Rp718 miliar, sebanyak Rp299,6 miliar dialokasikan khusus untuk membayar gaji pegawai.

Sementara itu, alokasi untuk pelaksanaan tugas utama kementerian (tusi) hanya sebesar Rp187 miliar. Sisanya sekitar Rp16 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional lainnya.

Novita juga menjelaskan mengenai anggaran efektif yang bisa dikelola kementerian setelah dikurangi anggaran khusus (RO). Kementerian praktis hanya memegang kendali atas dana sebesar Rp605,7 miliar untuk menjalankan seluruh program strategis nasional.

Ketimpangan distribusi anggaran juga terlihat jelas pada pembagian per unit kerja. Sekretariat Jenderal mendapatkan porsi cukup besar yakni Rp149,7 miliar, sedangkan Inspektorat Jenderal hanya mengelola Rp5,4 miliar.

Unit teknis seperti Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM mendapat Rp108,5 miliar. Adapun Direktorat Jenderal Penegakan Kepatuhan yang memiliki peran vital justru hanya memperoleh Rp62,9 miliar.

Rieke menegaskan kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Ia tidak menampik pentingnya kesejahteraan pegawai, namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan substansi utama pembentukan kementerian yakni perlindungan hak asasi warga negara.

“Belanja pegawai yang besar boleh jadi penting, tapi jangan sampai program untuk perlindungan HAM dan pemulihan korban justru terkendala. Ini jelas prioritas yang salah,” tegasnya.

Tanpa dukungan finansial memadai, Rieke pesimistis program andalan seperti Satu Data HAM, Desa Sadar HAM, hingga Kampung Redam bisa berjalan efektif. Padahal, tantangan penegakan HAM ke depan semakin kompleks seiring rencana revisi UU HAM.

Legislator ini mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada rutinitas birokrasi semata. Hak-hak rakyat yang membutuhkan perlindungan negara harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan mata anggaran.

Atas dasar itu, Rieke mendesak adanya penambahan pagu anggaran bagi Kementerian HAM. Suntikan dana segar dianggap solusi mutlak agar kementerian pimpinan Natalius Pigai ini bisa bekerja efektif tanpa terbebani biaya operasional rutin.

“Jadi dalam hal ini saya juga berharap agar ada tambahan anggaran untuk Kementerian HAM,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai natalius pigai, Komisi XIII DPR RI, rieke diah pitaloka, dan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.