periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (RDP) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemanggilan tersebut berpeluang, jika penyidik membutuhkan keterangan terkait dugaan peran RDP sebagai Dewan Pengawas atau penasihat bagi tersangka Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapapun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik,” kata Budi, di Gedung KPK, Senin (5/1).
Saat ini, pihaknya masih mendalami dugaan peran RDP dalam memberikan arahan kepada Bupati Ade.
“Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang,” jelas dia.
Kendati demikian, Budi memastikan sampai sekarang penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap politisi dari Fraksi PDIP tersebut.
“Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut,” tutur Budi.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi Kabupaten Bekasi, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Adapun, total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar