Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5% untuk saldo di atas Rp50 juta lebih tinggi dibandingkan tarif pajak transaksi saham yang hanya sebesar 0,1%.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, mengatakan perbedaan tarif tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung karena karakteristik transaksi dan frekuensi pengenaannya berbeda.
Menurut Eddy, pajak transaksi saham sebesar 0,1% diterapkan pada setiap transaksi jual saham yang dilakukan investor maupun trader di pasar modal. Seorang trader aktif bahkan dapat melakukan transaksi jual beli saham berkali-kali dalam sehari sehingga akumulasi pajak yang dibayarkan dapat menjadi signifikan.
"Di saham itu ada dua pelaku, trader dan investor. Trader ini biasanya lihat harga turun, analisis sedikit, lalu beli. Nanti kalau sudah naik sekitar 5%, dia jual. Karena pajaknya final cuma 0,1%, jadi terasa kecil. Dalam sehari, mereka bisa 5–6 kali transaksi, bahkan lebih kalau yang full time," kata Eddy saat media briefing di Jakarta, Selasa (30/6).
Sementara itu, pencairan JHT umumnya hanya dilakukan satu kali atau dalam frekuensi yang sangat terbatas, misalnya ketika peserta memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, menurut Eddy, pemerintah menetapkan skema khusus berupa tarif PPh final yang lebih rendah dibandingkan tarif normal Pajak Penghasilan orang pribadi.
Sehingga, apabila pencairan JHT tidak diberikan fasilitas khusus, maka pengenaan pajaknya akan mengikuti tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berkisar antara 5% hingga 35%.
"Ini karena bagi masyarakat yang sudah pensiun atau terkena PHK, diberikan kemudahan dalam jangka waktu dua tahun kalender. Penarikannya dikenakan tarif lebih rendah, yaitu 0% dan 5%, serta bersifat final. Itu fasilitas yang saat ini bisa diberikan pemerintah," terangnya.
Meski demikian, Eddy menegaskan pemerintah tetap terbuka untuk mengevaluasi ketentuan tersebut apabila terdapat masukan atau usulan kebijakan yang dinilai lebih baik.
"Namun apabila diperlukan perubahan apabila ada usuran lebih bagus dari teman-teman tentunya pemerintah tidak berdiam diri lah," tutup Eddy.
Tinggalkan Komentar
Komentar