Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program asuransi kesehatan sosial wajib bagi seluruh penduduk Indonesia yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014. Dengan peserta lebih dari 280 juta jiwa, JKN adalah skema jaminan kesehatan terbesar di dunia.
Peserta terbagi antara penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah, pekerja yang iurannya dibayar bersama pemberi kerja, dan peserta mandiri. Besaran iuran, penerapan kelas rawat inap standar, tunggakan, dan keberlanjutan dana jaminan sosial menjadi isu yang terus berulang.
Halaman ini mengumpulkan berita Periskop.id tentang JKN, dari iuran dan kelas layanan, prosedur berobat dan rujukan, kondisi keuangan program, hingga kebijakan pemerintah dan BPJS Kesehatan. Arsipnya tersusun mundur dari yang terbaru.
Ramai Soal PBI JK Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan: Bisa Diaktifkan Kembali
BPJS Kesehatan menjelaskan alasan penonaktifan peserta JKN PBI JK serta syarat dan mekanisme pengaktifan kembali sesuai kebijakan Kemensos.
Baca selengkapnya →
DPR Minta Pemutihan BPJS Tidak Kurangi Layanan JKN
DPR kaji rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun. Irma Suryani menegaskan hak layanan JKN tak boleh dikurangi, fokus pada peserta tidak mampu.
Baca selengkapnya →
Tunggakan Capai Rp10 Triliun, Pemerintah Rencanakan Pemutihan Iuran BPJS
Pemerintah siapkan pemutihan iuran BPJS bagi 23 juta peserta yang menunggak. Total tunggakan capai Rp10 triliun. Program masih dalam tahap verifikasi dan belum ditetapkan jadwalnya...
Baca selengkapnya →
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Offline, Ini Syarat dan Biayanya
Cara daftar BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN maupun kantor cabang, lengkap dengan syarat dokumen, iuran per kelas, dan jalur gratis PBI.
Baca selengkapnya →
