periskop.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan sebagai upaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejumlah aspek teknis dan kebijakan masih perlu dibahas bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan tidak boleh mengorbankan kualitas layanan maupun hak masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan.
“Rencana penghapusan tunggakan ini jangan sampai berdampak pada akses dan mutu layanan JKN. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 sudah jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan. Jadi, apa pun kebijakannya, hak masyarakat tidak boleh dikurangi,” kata Irma dalam rapat kerja Komisi IX, Kamis (13/11).
Irma mengungkapkan, dalam rapat tersebut Komisi IX menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait akses layanan dan kualitas pengobatan yang dinilai belum sesuai dengan harapan.
“Setiap ada masyarakat yang kesulitan berobat ke rumah sakit, yang dituding selalu BPJS. Padahal, BPJS itu hanya juru bayar. Regulasi dan kebijakan teknis tetap berada di tangan Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya ketimpangan dalam pelaksanaan layanan JKN di lapangan, terutama terkait penilaian teknologi kesehatan dan ketersediaan obat.
“Dalam praktiknya, penilaian teknologi kesehatan belum sesuai, meskipun Menkes sudah meluncurkan sejumlah kebijakan baru. Kami belum melihat perubahan signifikan, termasuk dalam perluasan obat-obatan yang seharusnya ditanggung BPJS Kesehatan,” jelas Irma.
Menurutnya, perbaikan sistem harus dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat dapat mengakses layanan publik dengan lebih mudah dan merata.
Sementara itu, pemerintah melalui BPJS Kesehatan menyatakan bahwa rencana penghapusan tunggakan akan difokuskan pada peserta dari golongan tidak mampu. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Presiden terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Penghapusan tunggakan ini hanya untuk peserta yang tidak mampu. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden,” ujar Ali saat ditemui wartawan, Kamis (13/11).
Rencana penghapusan tunggakan itu disebut akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp20 triliun, yang diharapkan dapat meringankan beban peserta serta menjaga keberlanjutan sistem JKN ke depan.
Tinggalkan Komentar
Komentar