periskop.id - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang tidak mampu. Rencana ini mulai dibahas sejak pertengahan Oktober 2025.
Menurut data BPJS Kesehatan, total peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per Oktober 2025 mencapai sekitar 279,6 juta jiwa, atau 98,13% dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 23 juta peserta tercatat menunggak iuran, yang berarti sekitar 8,2% dari total keseluruhan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa total tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan saat ini telah melampaui Rp10 triliun. Ia menjelaskan bahwa angka sebelumnya berada di kisaran Rp7,6 triliun, namun jumlah tersebut belum mencakup keseluruhan komponen yang relevan.
“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, dikutip dari Antara, Minggu (19/10).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum akademik yang membahas keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di tengah rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan bagi peserta yang tidak mampu. Ghufron menekankan bahwa angka tunggakan terus berkembang seiring proses pemindahan data dan penyesuaian komponen kepesertaan.
Langkah pemutihan ini ditujukan untuk peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang selama ini membayar iuran secara mandiri. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses layanan kesehatan dan mengaktifkan kembali kepesertaan yang terhenti akibat tunggakan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menyatakan bahwa pemutihan dapat dilakukan selama proses verifikasi dilakukan secara ketat.
“Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan proses verifikasi dan kalkulasi sebelum kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan dapat diterapkan. Ia menekankan bahwa sejumlah data peserta perlu ditinjau ulang, terutama yang mengalami perubahan kelas layanan namun masih memiliki tunggakan dari kelas sebelumnya.
“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” ujar Prasetyo, Jumat (17/10).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program masih berada dalam tahap persiapan teknis termasuk penyesuaian data dan penetapan kriteria penerima manfaat. Pemerintah belum menetapkan tanggal pasti peluncuran program karena menunggu hasil verifikasi menyeluruh terhadap basis data peserta agar pemutihan tidak salah sasaran.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi dan mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Detail teknis pelaksanaan program akan diumumkan setelah proses harmonisasi regulasi selesai.
Tinggalkan Komentar
Komentar