Periskop.id - Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat ekonomi domestik resmi berakhir pada 5 Juli 2026. Mulai Senin (6/7), penumpang yang membeli tiket kelas ekonomi kembali menanggung komponen PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Insentif tersebut sebelumnya berlaku selama periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026, diberikan sebagai bagian dari paket stimulus pemerintah selama masa libur sekolah. Selama masa stimulus itu, komponen PPN tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi ditanggung penuh 100% oleh pemerintah.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menerangkan, insentif itu diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi melalui sektor transportasi dan pariwisata. "Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau," ujar Dudy dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan.

Kebijakan PPN DTP periode libur sek