Periskop.id - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi memastikan aturan pemotongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online (ojol) sudah resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Sosialisasi pun disebutnya telah dilakukan bersama pihak aplikator.

Meski begitu, ia mengakui masih banyak perbedaan penafsiran di kalangan pengemudi ojol soal formula perhitungan komisi tersebut.

"Kalau kita lihat sebenarnya sudah ada perubahan, tapi memang dari teman-teman ojol masih ada perbedaan penafsiran perhitungannya," kata Dudy di Istana Kepresidenan, Rabu (8/7).

Karena itu, Dudy meminta para aplikator memberikan penjelasan yang lebih masif kepada seluruh mitra pengemudi. Langkah ini dinilainya penting untuk menekan potensi konflik di kalangan ojol.

Dudy juga menegaskan aturan potongan maksimal 8% itu saat ini baru mencakup ojol roda dua. Layanan taksi daring roda empat belum masuk dalam cakupan kebijakan ini.

Menurutnya, regulasi yang berlaku mengamanatkan pengaturan taksi roda empat dilakukan lebih lanjut di tingkat pemerintah daerah.

"Jadi hanya roda dua, sementara begitu. Karena roda empat kan diatur dalam pemerintah daerah juga," urai Dudy.

Aturan ini terbit di tengah tekanan dari para pengemudi ojol. Sepekan sebelumnya, pengemudi ojol se-Jabodetabek yang tergabung dalam Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (2/7).

GOIB mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Lembaran Negara atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Mereka juga menuntut regulasi tarif yang adil untuk layanan pengantaran makanan dan barang.

Para pengemudi turut meminta pemerintah memastikan skema perhitungan potongan 8% diterapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, tanpa tambahan biaya lain dari pihak aplikator.