Periskop.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Kamis (23/7). Rapat itu membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol) yang bakal memberi kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, Perpres yang mengatur ekosistem transportasi online tersebut sudah memasuki tahap finalisasi. Ia menyebutkan, aturan itu juga bakal mengklasifikasikan pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro.
"Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya," kata Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ketenagakerjaan, serta sejumlah perusahaan aplikasi ojek online di Jakarta, Selasa (21/7).
Maman menambahkan, beleid tersebut nantinya jadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online. Pembagian tugas dan kewenangan antar-kementerian, menurutnya, juga bakal diatur dalam regulasi itu.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, lembaganya tetap berfokus mengatur tarif layanan transportasi yang dijalankan aplikator. Pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator turut masuk dalam cakupan pengaturan tersebut.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai pembagian tarif itu sudah ditindaklanjuti lewat keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Rapat yang dipimpin Dasco turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu, hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Pertemuan itu membahas sejumlah aspek yang bakal menjadi substansi Perpres, mulai dari penguatan pelindungan mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi, hingga keberlanjutan iklim usaha.
Koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan turut jadi salah satu poin pembahasan dalam rapat tersebut. Regulasi ini melibatkan banyak lembaga dengan kewenangan berbeda-beda, sehingga sinkronisasi antar-instansi dinilai perlu dilakukan sejak tahap penyusunan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar