Periskop.id - Komisi V DPR tengah merancang payung hukum permanen bagi pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator lewat Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Salah satu kebijakan yang ingin dikukuhkan adalah aturan potongan komisi 8%.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menerangkan, regulasi itu dirancang agar hubungan ojol dengan aplikator memiliki kekuatan hukum yang solid, tidak sekadar bersifat sementara.

"Payung hukum yang seperti apa? Saya mendorong payung hukum yang sifatnya permanen dan jangka panjang. Bisa berupa undang-undang atau Perpres yang menjadi komitmen Pak Presiden," ucapnya di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7).

Syaiful menegaskan, tanpa kepastian hukum yang memadai, momentum pengaturan ojol hanya akan bersifat jangka pendek. Regulasi ini bisa diwujudkan melalui undang-undang maupun peraturan presiden (Perpres).

Komisi V, ia paparkan, sudah menginisiasi sejumlah pasal khusus dalam revisi UU LLAJ untuk mengatur relasi ojol dengan aplikator secara konkret. RUU tersebut dijadwalkan dibahas tahun ini dan bakal dijabarkan secara rinci ke publik.

"Di dalam revisi Undang-Undang LLAJ, kami sudah memasukkan hampir sekitar 14 sampai 16 pasal menyangkut soal substansi pengaturan khusus terkait dengan ini," ucapnya.

Salah satu substansi krusial dalam RUU tersebut adalah pengakuan resmi ojek online roda dua sebagai bagian dari moda transportasi publik. Sampai saat ini, UU LLAJ yang berlaku belum mengakomodir status tersebut.

Syaiful menilai, kondisi itu berbahaya bagi keberlangsungan ekosistem transportasi publik nasional. Selama ini pengemudi ojol hanya berbekal keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang belum memiliki kekuatan hukum yang memadai.

Keberadaan payung hukum yang kuat, menurutnya, akan mengatasi berbagai dinamika yang selama ini menghantui ekosistem ojol.

"Dan ini berbahaya pada konteks menciptakan ekosistem bagi transportasi publik kita, terutama ojek online," pungkas Syaiful.