banner-sheroes-yoga
Transportasi

Legislator Desak Evaluasi Regulasi Keselamatan Kapal Usai Kapal Virgo Terbalik

Anggota Komisi V DPR Hamka B. Kady mendesak evaluasi menyeluruh regulasi pelayaran usai KMP Virgo Transport 8 terbalik di Laut Jawa dengan puluhan korban belum ditemukan.

Legislator Desak Evaluasi Regulasi Keselamatan Kapal Usai Kapal Virgo Terbalik
Kapal Virgo Transport 8 yang terbalik di Laut Jawa. Dok. Ist. yang diolah ulang dengan AI
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar Hamka B. Kady mendesak evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan keselamatan pelayaran. Desakan itu muncul setelah Kapal Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan di Laut Jawa pada Minggu (13/9).

Hamka menyampaikan duka cita atas jatuhnya korban dalam insiden tersebut. Ia menilai kecelakaan itu bukan kasus pertama yang menunjukkan lemahnya pengawasan kelaiklautan kapal di Indonesia.

"Persoalan keselamatan pelayaran ini bukan pertama kali saya soroti. Berulangnya kecelakaan kapal menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemeriksaan kelaiklautan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, akurasi manifes, pengawasan muatan, koordinasi informasi cuaca, serta kesiapan alat keselamatan," kata Hamka, Selasa (15/9).

Kapal bertujuan Surabaya menuju Banjarmasin itu dilaporkan menghadapi cuaca buruk dan gelombang tinggi sebelum mengalami kemiringan. Kapal kemudian kehilangan kontak dan akhirnya ditemukan dalam kondisi terbalik.

Berdasarkan manifes, kapal mengangkut 243 orang yang terdiri atas 213 penumpang dan 30 awak, ditambah 89 kendaraan. Data Kementerian Perhubungan per 14 September 2026 mencatat 108 orang selamat, enam meninggal dunia, dan 129 orang masih dalam pencarian.

KMP Virgo Transport 8 sendiri merupakan kapal jenis Ro-Ro buatan Jepang tahun 1987 yang usianya kini mencapai sekitar 39 tahun. Menurut Hamka, usia kapal tidak otomatis membuatnya tidak laik laut, namun riwayat operasional semestinya jadi faktor risiko dalam pemeriksaan konstruksi, ketebalan pelat lambung, permesinan, kelistrikan, pintu kedap air, stabilitas, dan perlengkapan keselamatan.

"Kementerian Perhubungan perlu membuka hasil pemeriksaan terakhir kapal, status klasifikasi, riwayat perawatan, hasil pengujian stabilitas, serta dasar Syahbandar menerbitkan SPB. Jangan sampai keselamatan kapal hanya dinyatakan berdasarkan kelengkapan dokumen, tanpa memastikan kondisi aktual di lapangan," tegasnya.

Ketersediaan sekoci dan alat penolong juga jadi sorotan Hamka. Ia meminta KNKT memastikan jumlah dan kapasitas sekoci serta rakit penolong mencukupi seluruh penumpang dan awak, mengingat sekoci harus telah diuji berkala, mudah diakses, dan bisa dilepaskan saat kapal miring ekstrem.

"Perlu diperiksa pula ketersediaan baju pelampung, jalur evakuasi, alarm, penerangan darurat, EPIRB, perangkat komunikasi, pelaksanaan safety briefing, dan latihan keadaan darurat bagi awak kapal," katanya.

Dari sisi regulasi, Hamka merujuk Pasal 219 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah UU Nomor 66 Tahun 2024. Pasal itu memberi kewenangan Syahbandar menunda keberangkatan kapal apabila tidak memenuhi kelaiklautan atau berdasarkan pertimbangan cuaca.

"Walaupun sertifikat keselamatan kapal masih berlaku, Syahbandar tetap dapat menunda keberangkatan apabila informasi BMKG menunjukkan gelombang dan cuaca yang membahayakan. Karena itu, perlu diperiksa apakah peringatan BMKG telah diterima oleh KSOP, operator dan nakhoda, serta apa pertimbangan kapal tetap diberangkatkan atau melanjutkan pelayaran," jelasnya.

Hamka juga mendorong evaluasi Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan SPB agar memuat indikator operasional lebih tegas soal tinggi gelombang, kecepatan angin, jenis dan kemampuan kapal, serta karakteristik rute. Penerapan PM 57 Tahun 2021 tentang pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, menurutnya, perlu diarahkan pada sistem pemeriksaan berbasis risiko, khususnya untuk kapal Ro-Ro berusia tua.

Data KNKT mencatat sepanjang 2025 terdapat delapan kecelakaan pelayaran yang diinvestigasi, terdiri atas enam kapal tenggelam, satu kapal terbakar, dan satu tubrukan. Khusus kapal Ro-Ro, KNKT mencatat 46 kecelakaan di perairan Indonesia selama periode 2003 hingga Agustus 2026.

Hamka meminta KNKT menginvestigasi kemungkinan pergeseran kendaraan, efektivitas pengikatan muatan, keputusan nakhoda menghadapi cuaca buruk, fungsi alarm dan alat komunikasi darurat, hingga proses pemeriksaan dan penerbitan SPB.

"Hasil investigasi KNKT tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif. Setiap rekomendasi harus memiliki batas waktu pelaksanaan, diumumkan tindak lanjutnya, serta diawasi oleh Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI. Jangan menunggu jatuhnya korban berikutnya untuk melakukan pembenahan," pungkas Hamka.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), kecelakaan kapal, dan kapal tenggelam dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.