iklan periskop
UMKM

OJK dan Kementerian UMKM Bentuk Satgas Khusus Guna Perluas Akses Pembiayaan Usaha

OJK dan Kementerian UMKM membentuk satgas khusus untuk memperluas akses pembiayaan serta memperkuat jaringan pasar bagi para pelaku usaha nasional.

6 jam yang lalu · 2 mnt baca
OJK dan Kementerian UMKM Bentuk Satgas Khusus Guna Perluas Akses Pembiayaan Usaha
penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian UMKM dan OJK di Jakarta, Selasa (11/8). (Dok. Kementerian UMKM)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat membentuk tim kerja khusus atau working group. Langkah strategis ini diambil untuk memperluas jangkauan pembiayaan sektor jasa keuangan bagi para pelaku usaha di Tanah Air.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, tim ini bertugas mengintegrasikan program pengembangan UMKM dengan industri keuangan secara langsung. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong para pelaku usaha agar bisa naik kelas.

“Kita membuat suatu satgas, teamwork, atau working group yang akan bersama-sama menggarap bagaimana UMKM ini supaya bisa maju,” ujar Friderica dalam perhelatan UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8).

Ia menilai kolaborasi ini efektif menjadikan UMKM sebagai pendorong utama roda ekonomi nasional. Skema ini sekaligus menjadi wujud nyata tindak lanjut kerja sama antara OJK dan Kementerian UMKM.

Menurutnya, integrasi program ini bakal membuka keran pendanaan yang lebih inklusif. Pendekatan tersebut dinilai mampu menyasar para pelaku usaha di seluruh penjuru daerah.

Pembentukan satgas ini sendiri merupakan amanat utama dalam nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani kedua pihak. Kerja sama ini difokuskan untuk mempercepat penyaluran modal secara merata.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, ketersediaan modal kerja wajib diimbangi dengan kepastian akses pasar. Hal tersebut dinilai krusial agar tambahan modal mampu menghasilkan pertumbuhan bisnis yang optimal.

Ia menyebut pemberian modal tanpa jaminan pasar yang jelas berisiko memicu kemacetan usaha. Tanpa penyerapan produk yang maksimal, peningkatan kapasitas produksi justru bisa menjadi beban.

“Jangan sampai pembiayaan sudah kita berikan, UMKM bisa memproduksi barang dengan baik, tetapi ketika barang akan dijual, tidak ada pasar yang menyerap,” kata Maman.

Ia menambahkan, Kementerian UMKM siap merilis kebijakan pendukung guna mengamankan rantai pasok dan pemasaran. Langkah ini ditempuh melalui koordinasi intensif bersama para pemangku kepentingan terkait.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menyuarakan perlunya pergeseran paradigma dalam sistem keuangan nasional. Ia menilai lembaga keuangan sudah saatnya lebih ramah terhadap karakter dan aktivitas usaha rakyat.

Menurutnya, kendala utama pembiayaan selama ini bukan sekadar ketidakmampuan UMKM memenuhi syarat perbankan (bankable). Ia menganggap penyedia jasa keuangan juga perlu beradaptasi agar lebih fleksibel memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha (UMKM-able).

“Problemnya bukan semata-mata UMKM-nya belum bankable, tetapi sistem keuangannya juga belum UMKM-able,” tutup Hanif.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.