Periskop.id – Publik tengah menyoroti anggota Brigade Mobil (Brimob) usai insiden rantis Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) di Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8). Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi memastikan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan tersebut kini diperiksa Propam Polri.
“Kami akan profesional dalam menyikapi ini, dan Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa tujuh orang saat ini masih dalam pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Asep saat menghadiri pemakaman korban, Affan Kurniawan, di TPU Karet Bivak, Jumat (29/8).
Di balik sorotan kasus ini, masyarakat pun banyak yang mempertanyakan berapa sebenarnya gaji Brimob serta tunjangan yang mereka terima. Sebagai bagian dari Polri, gaji Brimob mengikuti struktur gaji kepolisian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berikut rincian lengkapnya.
Rincian Gaji Brimob Berdasarkan Golongan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP No. 29 Tahun 2001, gaji anggota Brimob yang dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan.
Golongan I: Tamtama
- Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp1.830.000 – Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp1.887.000 – Rp2.915.000
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.000 – Rp3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.000 – Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.000 – Rp3.197.000
Golongan II: Bintara
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu: Rp3.046.600 – Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah dan Tinggi
- Komisaris Polisi: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800 – Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
- Jenderal Polisi (Kapolri): Rp5.657.400 – Rp6.405.500

Tunjangan Kinerja Brimob
Selain gaji pokok, anggota Brimob juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan. Berdasarkan PP RI No. 103 Tahun 2018, tunjangan kinerja diberikan mulai dari Rp1.968.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp29.085.000 (kelas jabatan 17).
Sebagai ilustrasi:
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Wakapolri: Rp34.902.000
Kapolri: 150% dari kelas jabatan 17 atau Rp43.627.500
Tunjangan Biaya Makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 49 Tahun 2023, anggota Polri termasuk Brimob juga menerima uang lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari.
Namun, tunjangan kinerja dapat dipotong bila anggota tidak memenuhi kinerja sesuai Perkapolri No. 7 Tahun 2020, misalnya:
- Tidak hadir tanpa keterangan: potong 3% per hari.
- Terlambat 1–2 jam: potong 0,5%.
- Terlambat lebih dari 2 jam: potong 0,75%.
- Tidak masuk 1 bulan penuh tanpa alasan: potong 100%.
Sorotan terhadap anggota Brimob dalam kasus rantis tabrak ojol membuat publik kembali mempertanyakan kesejahteraan aparat kepolisian. Berdasarkan regulasi resmi, gaji Brimob bervariasi sesuai pangkat, mulai Rp1,7 juta untuk Tamtama hingga Rp6,4 juta untuk Jenderal, belum termasuk tunjangan kinerja yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Dengan struktur gaji dan tunjangan yang jelas, diharapkan anggota Brimob semakin profesional dalam menjalankan tugas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Tinggalkan Komentar
Komentar