periskop.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS. Ia diduga menganiaya seorang anak di bawah umur berinisial AT hingga tak sadarkan diri.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas, memastikan hukuman setimpal bagi pelaku, serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Listyo dalam keterangannya, Senin (23/2).

Listyo juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa nahas yang terjadi saat bulan Ramadan. Ia mengaku marah dengan adanya peristiwa ini lantaran telah menodai marwah Brimob.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” ungkapnya.

Peristiwa ini bermula saat regu Brimob menggelar patroli cipta kondisi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Pasukan bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan dugaan keributan di area Tete Pancing.

Bripda MS bersama anggota lain turun dari kendaraan taktis untuk mengamankan lokasi kejadian. Sepuluh menit berselang, dua unit sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju titik pengamanan aparat.

Tersangka secara spontan mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat peringatan berhenti. Benda keras tersebut menghantam pelipis kanan AT hingga korban terpental jatuh tengkurap dari atas kendaraannya.

Korban sempat menerima penanganan medis intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur. Remaja belasan tahun ini akhirnya mengembuskan napas terakhir pada pukul 13.00 WIT.

Saat ini, Bripda MS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat tersangka dengan pasal KUHP terkait penganiayaan berujung kematian dengan ancaman kurungan tujuh tahun.