Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi etika dan administratif kepada Aipda MR, salah satu personel Korps Brimob Polri yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob saat insiden penabrakan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Sanksi ini dijatuhkan lantaran kelalaian Aipda MR dianggap berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa.
Sanksi Etika: Wajib Minta Maaf dan Perbuatan Tercela
Putusan sanksi terhadap Aipda MR ditetapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto pada Senin (29/9).
Menurut Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago di Jakarta, Selasa (30/9), sebagaimana dilaporkan Antara, Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Sanksi etika, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Erdi.
Dalam sidang etik, Aipda MR dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian ini dinilai berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa Affan Kurniawan.
Selain kewajiban permintaan maaf, sanksi etika lainnya yang dijatuhkan adalah perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi Administratif dan Komitmen Perbaikan
Selain sanksi etika, Aipda MR juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.
“Telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korps Brimob Polri,” ungkap Erdi.
Atas putusan tersebut, Aipda MR menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Komitmen Penegakan Etika Kolektif
Erdi menambahkan bahwa putusan ini merupakan cerminan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas, objektif, dan akuntabel.
“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat.
“Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” ujar Erdi.
Sanksi Dua Personel Lain Telah Dijatuhkan Sebelumnya
Sebelum sanksi terhadap Aipda MR, Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap dua personel Brimob lain yang berada di bagian depan rantis, yakni Kompol Kosmas K. Gae (Komandan Kompi, duduk di samping pengemudi) dan Bripka Rohmad (pengemudi rantis).
- Kompol Kosmas K. Gae: Sidang etik pada 3 September 2025 menjatuhkan sanksi pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) atas keterlibatannya. Ia juga dijatuhi sanksi etika (perbuatan tercela) dan sanksi administratif patsus selama enam hari (29 Agustus hingga 3 September 2025).
- Bripka Rohmad: Sidang etik pada 4 September 2025 menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinasnya. Ia juga dijatuhi sanksi administratif patsus selama 20 hari (29 Agustus hingga 17 September 2025), serta sanksi etika (perbuatan tercela dan wajib meminta maaf).
Tinggalkan Komentar
Komentar