Periskop.id — Pengamanan di sekitar Gedung Promoter Polda Metro Jaya diperketat menjelang jumpa pers perkembangan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, Jumat (10/7/2026). Puluhan personel Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga di area gedung, sementara akses menuju lokasi konferensi pers dibatasi.
Berdasarkan pantauan, personel Brimob bersenjata lengkap disiagakan di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta. Aparat juga terlihat memeriksa tamu dan awak media yang hendak masuk ke kawasan tersebut. Selain di area Gedung Promoter, personel Brimob ditempatkan di sejumlah akses menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tidak hanya personel bersenjata, sejumlah kendaraan taktis juga terlihat bersiaga di area Markas Polda Metro Jaya. Hingga laporan awal ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai alasan penambahan pengamanan tersebut.
Penjagaan ketat ini terjadi ketika Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri sedang menangani sejumlah perkara besar. Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU periode 2018-2026, yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah.
Selain perkara batu bara, penyidik juga menangani dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025 serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020-2022. Rangkaian penyidikan itu membuat aktivitas di Polda Metro Jaya menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya. Awalnya, polisi menyebut penggeledahan dilakukan di 12 lokasi berbeda, termasuk Kafe de’Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer di Cipete Selatan, kantor PT CBS, PT KNI, PT PML, rumah sejumlah pihak, apartemen di Pacific Place, hingga rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
"Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang, ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe De'Klan dan Koin Money Changer," kata Budi Hermanto.
13 Titik Penggeledahan
Perkembangan terbaru menunjukkan titik penggeledahan bertambah menjadi 13 lokasi. Polisi menggeledah salah satu ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, sebagai lokasi ke-13 dalam penyidikan gabungan tersebut. Lokasi itu disebut ditemukan dari pengembangan keterangan saksi, gelar perkara, serta penelusuran terhadap 12 lokasi sebelumnya.
“Benar,” kata Budi saat membenarkan adanya penggeledahan lanjutan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Rangkaian penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti bernilai besar. Di Kafe de’Clan Signature, polisi menyita uang tunai hampir Rp60 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut uang tersebut ditemukan di lokasi penggeledahan.
"Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," kata Totok.
Temuan terbesar muncul dari rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp476 miliar. Totok mengatakan barang bukti ditemukan dalam brankas terkunci yang berisi tujuh koper.
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan,US$ 4.767.300, Sing$14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok.
Selain uang dan emas, penyidik juga menyita dokumen, komputer, serta barang bukti elektronik dari penggeledahan di sejumlah lokasi. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk menelusuri dugaan aliran dana, hubungan antarperusahaan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang ditangani.
Tak Halangi Penyidikan
Polda Metro Jaya juga mengingatkan semua pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan. Budi menegaskan tindakan menghalangi penyidikan dapat diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi.
“Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” imbuhnya.
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari parlemen. Sejumlah anggota DPR meminta Polri mengusut perkara dugaan korupsi batu bara tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai kasus tersebut menyangkut kebutuhan energi masyarakat sehingga penyidikan harus berjalan tuntas.
Menurut Abdullah, perkara dugaan korupsi batu bara telah merugikan banyak masyarakat karena berkaitan dengan pemenuhan hak dasar berupa kebutuhan energi. Ia meminta tidak ada pihak yang menghambat penyidikan.
Dukungan serupa disampaikan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Sebelummnya, Kompolnas mendukung Polri mengusut tuntas perkara dugaan korupsi batu bara, termasuk melalui penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang ditemukan di sejumlah lokasi.
Dari sisi pemerintah, Istana juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Istana menegaskan proses penegakan hukum oleh Polri harus dihormati sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Tim gabungan diketahui telah menggeledah 13 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Penjagaan Brimob bersenjata di Polda Metro Jaya akhirnya menjadi bagian dari gambaran besar penyidikan ini. Di satu sisi, pengamanan ketat menunjukkan adanya agenda penting yang berkaitan dengan pengungkapan perkara besar. Di sisi lain, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai alasan spesifik penambahan pengamanan di sekitar Gedung Promoter dan Ditreskrimsus.
Satu yang jelas, kasus ini telah berkembang dari penggeledahan di kafe dan money changer menjadi penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah. Penyidikan juga melebar ke sejumlah lokasi, sementara polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya titik penggeledahan baru seiring proses hukum berjalan.
Dengan nilai barang bukti yang besar dan perkara yang menyangkut sektor energi serta perusahaan negara, transparansi penyidikan menjadi kunci. Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri perlu menjelaskan perkembangan perkara secara terbuka, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar