periskop.id - Ketua MPR Ahmad Muzani memberikan respons terhadap kasus anggota Brimob berinisial Bripda MS yang menganiaya anak di bawah umur berinisial AT hingga meninggal dunia. Ia menekankan, keputusan yang diambil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus didasarkan pada kepentingan masyarakat dan kebenaran hukum.

“Sabarlah sebentar karena pasti kepolisian, dalam hal ini Kapolri dan jajarannya, memperhatikan dengan sungguh-sungguh apa yang terjadi di lapangan,” kata Ahmad Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).

Muzani menilai harapan masyarakat terhadap Polri harus betul-betul diperhatikan dengan baik. Pimpinan Polri juga akan mendengar dan mempelajari pandangan-pandangan terhadap institusi tersebut.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi Polri. Menurutnya, hal-hal semacam ini kerap terjadi dalam beberapa penanganan hukum. Namun, ia mengaku belum mengikuti isu tersebut secara rinci.

“Itu harus menjadi pelajaran dan saya kira kami percaya bahwa aparat kepolisian, dalam hal ini Mabes Polri ataupun Polda, akan menangani secara profesional,” ujarnya.

Muzani pun yakin Mabes Polri akan secara tegas melihat fakta di lapangan.

Diketahui, peristiwa nahas ini bermula saat regu Brimob menggelar patroli cipta kondisi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Pasukan bergeser ke Desa Fiditan usai menerima laporan dugaan keributan di area Tete Pancing.

Bripda MS bersama anggota lain turun dari kendaraan taktis untuk mengamankan lokasi kejadian. Sepuluh menit berselang, dua unit sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju titik pengamanan aparat.

Tersangka secara spontan mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat peringatan berhenti. Benda keras tersebut menghantam pelipis kanan AT hingga korban terpental jatuh tengkurap dari atas kendaraannya.

Korban sempat menerima penanganan medis intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur. Remaja belasan tahun ini akhirnya mengembuskan napas terakhir pada pukul 13.00 WIT.

Saat ini, Bripda MS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi turut menjerat tersangka dengan pasal KUHP terkait penganiayaan berujung kematian dengan ancaman kurungan tujuh tahun.