periskop.id - Pakar hukum pidana Hery Firmansyah mendesak adanya evaluasi total terhadap kontrol komando dan tanggung jawab institusi terkait insiden tewasnya seorang remaja di Tual yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda MS. Hery menilai pertanggungjawaban pidana tidak boleh hanya berhenti pada pelaku individu, tetapi harus menyentuh tingkat pengawasan operasional agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Untuk pertanggungjawaban pidana mesti ada evaluasi dan kontrol atas kesalahan yang dilakukan di lapangan agar lebih tertib dan tidak kemudian berulang,” kata Hery kepada Periskop, Senin (23/2).
Hery menegaskan, pergerakan aparat saat bertugas tidak boleh dibiarkan tanpa kendali pimpinan atau berjalan secara mandiri tanpa pengawasan. Ia menyoroti pentingnya kejelasan instruksi dan prosedur tetap (SOP) yang diberikan kepada personel sebelum diterjunkan ke ruang publik.
“Bahwa di lapangan tidak boleh dibiarkan tanpa ada kendali atau auto pilot. Secara administratif ini harus juga diketahui siapa yang menjadi komandan, apakah ada perintah terkait hal itu atau bagaimana penanganan di lapangan, SOP yang diberikan agar jika tidak tepat bisa diperbaiki dan tak lagi ada korban jiwa,” tegas Hery.
Selain masalah komando, Hery juga menyoroti akar persoalan pada kultur aparat yang dinilai masih kental dengan arogansi saat berhadapan dengan masyarakat sipil. Hal ini dianggap menjadi pemicu munculnya tindakan kekerasan yang berujung kematian.
“Masih tingginya arogansi di lapangan yang secara kultur masih terasa, padahal berhadapan dengan sipil. Dalam aspek tertentu budaya humanisme yang harusnya ditonjolkan, bahwa peran aparat adalah untuk melindungi dan mengayomi,” jelas Hery.
Sebagai langkah perbaikan, Hery mendorong perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih masif bagi para personel mengenai etika bersikap di ruang publik.
“Serta perlunya edukasi dan sosialisasi bagaimana bersikap di ruang publik dalam berhadapan dengan masyarakat,” ungkapnya.
Diketahui, peristiwa nahas ini bermula saat regu Brimob menggelar patroli cipta kondisi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Pasukan bergeser ke Desa Fiditan usai menerima laporan dugaan keributan di area Tete Pancing.
Bripda MS bersama anggota lain turun dari kendaraan taktis untuk mengamankan lokasi kejadian. Sepuluh menit berselang, dua unit sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju titik pengamanan aparat.
Tersangka secara spontan mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat peringatan berhenti. Benda keras tersebut menghantam pelipis kanan AT hingga korban terpental jatuh tengkurap dari atas kendaraannya.
Korban sempat menerima penanganan medis intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur. Remaja belasan tahun ini akhirnya mengembuskan napas terakhir pada pukul 13.00 WIT.
Saat ini, Bripda MS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi turut menjerat tersangka menggunakan pasal KUHP terkait penganiayaan berujung kematian dengan ancaman kurungan tujuh tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar