periskop.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi meluncurkan kampanye ‘STOP-CEK-LAPOR’, sebuah gerakan edukasi publik yang dirancang untuk membantu masyarakat mengenali, memverifikasi, dan melaporkan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan digital yang semakin canggih dan masif, terutama melalui modus belanja online. Menurut data hingga November 2025, Bea Cukai telah menerima 7.219 laporan penipuan, terdiri dari 2.751 laporan dengan kerugian dan 4.468 laporan tanpa kerugian.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa lebih dari separuh kasus tersebut melibatkan transaksi belanja online.
"Sebanyak 61,8% laporan yang kami terima berasal dari modus belanja online, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu bekal pemahaman yang lebih jelas tentang alur kepabeanan," ujarnya,” Kamis (11/12).
Pelaku penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai kerap memanfaatkan celah psikologis serta rendahnya literasi kepabeanan masyarakat. Mereka berupaya menciptakan kepanikan, seperti ancaman paket ditahan atau denda mendesak, serta menyamar sebagai petugas resmi untuk meyakinkan korban.
Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang belum memahami alur resmi proses kepabeanan, termasuk bagaimana prosedur verifikasi informasi harus dilakukan. Kebingungan ini membuat korban tidak tahu harus memeriksa atau melapor ke mana, sehingga pelaku dengan mudah menjalankan aksinya.
"Ini menjadi alasan besar kampanye STOP-CEK-LAPOR hadir, yaitu untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan tersebut, sekaligus membantu masyarakat mengidentifikasi tanda-tanda penipuan sejak awal," ungkap Nirwala.
Melalui kampanye ini, Bea Cukai memperkenalkan tiga langkah sederhana untuk mencegah masyarakat menjadi korban.
Pertama, STOP. Masyarakat diminta untuk tenang dan berhenti sejenak sebelum merespons pesan mencurigakan, mengklik tautan, mengirim data, atau melakukan transfer.
Lalu CEK. Masyarakat diarahkan untuk memverifikasi informasi melalui kanal resmi Bea Cukai, seperti Bravo Bea Cukai (1500225), situs beacukai.go.id, atau akun media sosial resmi Bea Cukai.
Kemudian LAPOR. Masyarakat didorong untuk segera melaporkan upaya penipuan melalui kanal pengaduan terintegrasi Bea Cukai, serta melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) jika sudah terjadi kerugian.
"Tidak perlu panik. Dalam prosedur resmi, pengguna jasa punya waktu beberapa hari untuk melakukan pembayaran sesuai tagihan yang diterbitkan. Tidak ada kewajiban untuk mentransfer uang saat itu juga. Selain itu, Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi. Jadi, jika ada pihak yang mengaku petugas Bea Cukai meminta pembayaran lewat pesan dan rekening pribadi, itu sudah pasti penipuan," tegasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar