Periskop.id - Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 2.989 gram di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh. Emas senilai Rp7,25 miliar itu hendak dibawa seorang warga negara China menuju Malaysia.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal terhadap penumpang bersangkutan.

"Diamankan, setelah petugas melakukan pengamatan terhadap penumpang dan analisis risiko berdasarkan informasi intelijen," kata Rahmat dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (11/7).

Penumpang tersebut diketahui tidak melaporkan barang bawaannya saat proses pemeriksaan berlangsung. Petugas menduga hal itu dilakukan untuk menghindari pungutan bea keluar, sehingga penumpang beserta barang bukti langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan ini merupakan operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi, yakni personel Angkasa Pura, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kantor Imigrasi Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda.

Rahmat menerangkan, penyelundupan komoditas strategis seperti emas berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Operasi gabungan tersebut, menurutnya, merupakan wujud komitmen bersama untuk melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara dari praktik penyelundupan.

Saat ini, penumpang yang bersangkutan ditahan di Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan. Petugas juga tengah mendalami asal-usul emas tersebut, apakah berasal dari kegiatan pertambangan legal atau ilegal.

Rahmat menambahkan, Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan dan menutup setiap celah penyelundupan yang ada.

"Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku," tandasnya.