Periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras dalam sidang pembacaan dakwaan mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit P2) Bea Cukai, Sisprian Subiaksono. Jaksa mewanti-wanti agar tidak ada pihak internal Bea Cukai maupun pihak luar yang nekat melakukan pengondisian terhadap para saksi selama persidangan bergulir.

Dalam pernyataan pembuka (opening statement) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa KPK Takdir menegaskan, segala bentuk intervensi atau upaya memengaruhi saksi memiliki konsekuensi hukum pidana yang sangat serius.

"Kami dengan tegas mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi saksi-saksi, baik dari internal Bea Cukai maupun pihak lain yang merasa memiliki akses untuk pengondisian perkara, karena ada konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor," kata Takdir di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

Takdir memaparkan, tindakan menghalangi jalannya peradilan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp600.000.000,00.

Peringatan keras ini dikeluarkan lantaran banyaknya saksi yang direncanakan hadir guna membongkar kasus dugaan korupsi masif di lingkungan kepabeanan. Jaksa menyatakan seluruh keterangan saksi harus digali secara steril dan objektif di hadapan majelis hakim.

"Kami tidak bosan menyampaikan bahwa para pihak yang akan dihadirkan sebagai saksi harus membuka dengan terang fakta sebenarnya. Selama proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga apa yang nantinya terungkap di persidangan merupakan pengumpulan alat bukti yang sah," tegas Takdir.

Untuk membuktikan dakwaan terhadap Sisprian, tim JPU KPK bersiap menyodorkan serangkaian alat bukti kuat ke persidangan, di antaranya:

Saksi: sekitar 40 orang

Ahli: sekitar 2 orang

Barang Bukti Fisik: sekitar 382 item

Bukti Elektronik: riwayat percakapan via WhatsApp antara terdakwa dan saksi-saksi

Sisprian diajukan ke meja hijau atas dakwaan menerima bagian uang sebesar Rp7.000.000.000,00 (Rp7 miliar) dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dari total Rp61.743.597.000,00 (Rp61 miliar) suap dari pihak Blueray Cargo (Grup). Aliran dana tersebut diduga bertujuan mempercepat proses pengawasan kepabeanan.

Kasus ini juga melibatkan pejabat teras Bea Cukai lain seperti Rizal (Direktur P2) dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC), serta mencakup penerimaan gratifikasi mata uang asing senilai miliaran rupiah dari berbagai pengusaha importir.

Selain menguji pembuktian materiil, Jaksa KPK menekankan persidangan perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ini memikul tanggung jawab moral besar karena menjadi pusat perhatian masyarakat luas.

"Publik memahami dan memonitor dari berbagai pemberitaan media yang disampaikan sebagai fakta persidangan. Persidangan ini tidak sebatas pada esensi pembuktian adanya perbuatan suap dan gratifikasi, tetapi juga menunjukkan tingginya atensi publik terhadap kinerja Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ungkap Takdir.

Diketahui, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, didakwa menerima suap serta gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,8 miliar. Jaksa KPK mendakwa ketiganya menerima suap sebesar Rp61,7 miliar dari pihak Blueray Cargo (Grup) agar meloloskan barang impor dari pengawasan kepabeanan dengan lebih cepat. Selain suap, para terdakwa juga diduga menikmati fasilitas hiburan mewah serta menerima gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari berbagai pengusaha importir dan rokok.

Kasus korupsi ini resmi bergulir ke persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7). Atas perbuatannya, ketiga pejabat kepabeanan tersebut didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).