iklan periskop
Hukum

Bea Cukai Madura Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Madura memusnahkan 21 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester I 2026 dengan potensi penerimaan negara terselamatkan Rp18,59 miliar.

2 minggu yang lalu · 2 mnt baca
Kerugian Triliunan Rupiah: Menguliti Modus dan Ancaman Rokok Ilegal di Indonesia
Barang bukti penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai. Foto/Dokumentasi: Bea Cukai/dok.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Bea Cukai Madura memusnahkan 21 juta batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap. Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan selama Januari hingga Juni 2026.

Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Pamekasan terhadap barang bukti sitaan yang telah memperoleh putusan hukum tetap.

Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan menjelaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada semester pertama 2026 hampir menyamai total sitaan sepanjang 2025.

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Madura.

"Jumlah barang bukti yang kami musnahkan hari ini hampir sama dengan total barang bukti yang disita petugas sepanjang 2025 yang mencapai 22 juta batang," kata Novian, Kamis (30/7).

Menurut Novian, peningkatan tidak hanya terlihat dari jumlah barang bukti yang diamankan. Nilai ekonomi hasil penindakan juga disebut mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selama semester pertama 2026, Bea Cukai Madura mencatat nilai barang hasil penindakan mencapai Rp30,57 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan tercatat sebesar Rp18,59 miliar.

Ia menambahkan, peningkatan juga terjadi pada jumlah penindakan, kuantitas barang bukti yang berhasil diamankan, serta potensi penerimaan negara yang diselamatkan sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026 dibandingkan periode yang sama pada 2025.

"Capaian ini menunjukkan tren penindakan yang terus menguat. Dalam waktu enam bulan, hasil yang diperoleh hampir menyamai capaian selama satu tahun penuh pada 2025, sekaligus mencerminkan semakin intensifnya upaya Bea Cukai Madura dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara," ujar Novian.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah seluruh barang sitaan memperoleh putusan hukum tetap. Proses itu dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri Pamekasan sebagai bagian dari penyelesaian perkara hasil penindakan.

Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 petugas Bea Cukai Madura menyita sekitar 22 juta batang rokok ilegal. Jumlah tersebut kini hampir disamai hanya dalam enam bulan pertama 2026.

Data tersebut menunjukkan tren peningkatan penindakan pada semester pertama 2026 dibandingkan periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Kenaikan terjadi pada jumlah operasi penindakan, kuantitas barang bukti yang diamankan, serta potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai bea cukai, dan Rokok Ilegal dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.