Periskop.id - Ada yang unik dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi Blueray Cargo yang menjerat mantan Kasubdit Intelijen Dit. P2 Bea Cukai, Sisprian Subiaksono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara khusus menyelipkan pesan renungan dengan menyitir lagu legendaris milik Broery Marantika agar terdakwa bersikap jujur.
Dalam pernyataan pembuka (opening statement) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa KPK Takdir meminta Sisprian maupun para pejabat Bea Cukai lainnya yang terlibat untuk membuka fakta dengan terang tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Khusus terdakwa maupun pihak lainnya yang akan menyusul, tidak lupa kami sampaikan dan semoga bisa menjadi secercah atau setetes renungan sebagaimana judul salah satu lagu hits dan legendaris dari Broery Marantika ‘Jangan Ada Dusta di Antara Kita’ dengan makna terdalam secara universal untuk saling berlaku jujur satu sama lain," kata Takdir, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
Sisprian Subiaksono diajukan ke meja hijau atas dakwaan menerima bagian uang sebesar Rp7 miliar dari total Rp61,7 miliar suap dalam mata uang Dolar Singapura (SGD) dari pihak Blueray Cargo. Aliran dana itu diduga bertujuan mempercepat proses pengawasan kepabeanan. Kasus ini juga menyeret pejabat teras Bea Cukai lain seperti Rizal (Direktur P2 DJBC) dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC).
Selain suap, para pejabat tersebut juga didakwa menerima gratifikasi masif dari berbagai pengusaha importir dan rokok senilai miliaran rupiah serta pecahan mata uang asing. Rincian mata uang asing tersebut adalah 314.755 SGD, 182.800 USD, 4.700 HKD, dan 8.100 RM.
Untuk membongkar rentetan korupsi tersebut, Jaksa KPK siap mengajukan sekitar 40 orang saksi, 2 ahli, serta 382 item barang bukti, termasuk bukti elektronik percakapan WhatsApp.
Lebih lanjut, Jaksa Takdir menegaskan persidangan perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ini mendapat atensi publik yang sangat tinggi. Ia berharap pembuktian di pengadilan bisa menjadi momentum perbaikan sistemik di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan, bukan sekadar dianggap sebagai sebuah kesialan.
"Harapan kami dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut publik maupun netizen ‘kena OTT KPK efek lagi apes aja’," ujar Takdir.
KPK juga memberikan peringatan keras kepada pihak internal Bea Cukai maupun pihak luar agar tidak mencoba memengaruhi saksi atau mengondisikan perkara. Jaksa menegaskan ada ancaman pidana Pasal 21 UU Tipikor dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi siapa saja yang nekat menghalangi jalannya peradilan.
"Kami pun dengan tegas mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi saksi-saksi baik dari internal Bea Cukai sendiri maupun pihak lain yang merasa memiliki akses untuk pengkondisian perkara karena ada konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor," ungkap Takdir.
Kasus ini bermula saat terjadi kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni: Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intel DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray; Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BPP) selaku Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar