periskop.id – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan pihaknya tengah mempercepat penyusunan aturan turunan PP 17/2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) agar dapat berlaku efektif mulai Maret mendatang. Regulasi teknis ini akan mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan penilaian risiko hingga penerapan sanksi administratif.

"Kita merencanakan percepatan untuk implementasi dari PP Tunas ini dengan penerbitan peraturan menterinya yang kita upayakan di bulan Maret sudah bisa kita implementasikan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Ruang Digital di Senayan, Jakarta, Rabu (4/2).

Alex menjelaskan aturan turunan ini dibagi menjadi dua instrumen hukum. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) akan mengatur norma besar kewajiban PSE dan besaran denda, sedangkan Rancangan Keputusan Menteri (RKM) berisi pedoman teknis yang lebih detail.

Pedoman teknis tersebut mencakup indikator risiko yang harus dipatuhi platform digital. PSE diwajibkan melakukan self-assessment atau penilaian mandiri terhadap fitur mereka, namun penilaian akhir tetap berada di tangan pemerintah.

Anggota Komisi I DPR RI Putri Novi menyoroti aspek teknis verifikasi usia dalam aturan baru ini. Ia meminta jaminan agar sistem verifikasi yang diterapkan platform tidak justru membuka celah kebocoran data pribadi anak.

"Kami ingin mengetahui bagaimana konsep sistem verifikasi usia yang akan diterapkan agar efektif melindungi anak, namun tetap menjamin juga pelindungan data pribadi," ungkap Putri Novi.

Selain aspek regulasi, pemerintah juga menggencarkan pendekatan kultural melalui berbagai kampanye kreatif. Perwakilan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi mengungkapkan strategi "No Gadget Challenge" sebagai upaya menyeimbangkan interaksi anak dengan gawai.

Kampanye ini dirancang dengan pendekatan segmentasi yang spesifik. Untuk orang tua, narasi dibangun untuk menciptakan pengalaman positif dan empatik, termasuk peluncuran buku saku "Tunaspedia" sebagai panduan pengasuhan digital.

Sementara untuk anak usia 13-18 tahun, komunikasi difokuskan pada penyadaran hak dan tanggung jawab digital. Pendekatan ini bertujuan agar remaja memahami batasan dan etika saat berselancar di dunia maya.

Anggota Komisi I DPR RI Amelia meminta agar sosialisasi ini tidak berhenti di media sosial saja. Ia mendesak pemerintah masuk ke sekolah-sekolah secara sistematis agar literasi digital menjadi bagian dari ekosistem pendidikan.

"Ekosistemnya tidak mungkin hanya galak di aplikasinya saja, tapi perlu juga didesain sosialisasi yang masif kepada sekolah-sekolah dan juga orang tua," tegas Amelia.

Merespons hal tersebut, pihak Komdigi menyatakan tengah berdiskusi untuk mengintegrasikan nilai-nilai PP Tunas ke dalam materi pembelajaran siswa. Langkah ini diharapkan dapat membangun kesadaran sejak dini di lingkungan sekolah.