periskop.id – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mempertanyakan keberadaan lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang tak kunjung terbentuk meski undang-undangnya telah berjalan hampir empat tahun. Keberadaan lembaga ini dinilai vital namun gaungnya sama sekali belum terdengar oleh publik.

"Lembaga yang diamanatkan di dalam undang-undang juga belum ada, suaranya pun belum terdengar, padahal itu amanat dari undang-undang," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Ruang Digital di Senayan, Jakarta, Rabu (4/2).

Politisi Partai Golkar ini menyoroti lambannya kinerja pemerintah dalam menerbitkan aturan turunan. Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana teknis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hingga kini belum juga terbit.

Senada dengan Nurul, Anggota Komisi I DPR RI Juniko BP Siahaan mengeluhkan ketiadaan laporan resmi mengenai kebocoran data. Sejak UU PDP disahkan pada 2022, parlemen belum menerima satu lembar pun laporan hasil penanganan kasus kebocoran data.

"Sampai detik ini, Komisi I belum pernah menerima hasil laporan semua kebocoran data yang terjadi dari sebelum dan sesudah Undang-Undang PDP ini diundangkan tahun 2022," ungkapnya.

Juniko menekankan pentingnya independensi lembaga pengawas tersebut. Ia mengingatkan amanat undang-undang mengharuskan badan ini dibentuk langsung oleh Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian teknis.

Menanggapi cecaran tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan posisi terkini regulasi itu. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PDP diklaim sudah selesai dibahas dan kini berada di meja Presiden.

"Untuk saat ini proses pemberian paraf telah selesai dan sedang menunggu penetapan oleh Bapak Presiden," jelas Alexander.

Sementara itu, proses pembentukan lembaga pengawas masih berjalan cukup alot. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait badan ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan baru ditargetkan rampung tahun ini.

Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menambahkan kementeriannya bukan pemrakarsa tunggal pembentukan badan tersebut. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memegang kendali atas izin prakarsa kelembagaan baru.

Ismail memastikan Komdigi tetap konsisten memperjuangkan independensi lembaga pengawas data. Pihaknya sepakat badan tersebut harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai semangat awal pembentukan UU PDP.

"Komdigi tetap konsisten menyuarakan ruh daripada undang-undang yang ada di dalam PDP itu agar badan PDP bersifat independen dan langsung di bawah Presiden," ujarnya.

Selama lembaga pengawas belum terbentuk, Komdigi masih menjalankan fungsi pengawasan secara interim. Namun, DPR menilai mekanisme ini tidak efektif tanpa adanya otoritas independen yang kuat.