Jangan Asal Checkout Skincare, BPOM Sita 2,1 Juta Kosmetik Bermasalah
BPOM menyita 2,1 juta kosmetik bermasalah senilai Rp35,8 miliar. Konsumen diimbau lebih hati-hati saat membeli skincare.

Periskop.id - Buat perempuan yang hobi skincare-an dan dandan, belanja produk kecantikan di online shop memang bikin nagih banget. Apalagi kalau melihat tren kecantikan yang lagi viral di media sosial.
Produk perawatan diri, kecantikan, dan skincare bahkan berhasil menempati posisi teratas sebagai kategori produk paling laris di TikTok Shop, dengan total pendapatan fantastis mencapai Rp35,61 triliun dan pertumbuhan melonjak hingga 79,73%.
Sayangnya, antusiasme perempuan untuk tampil cantik ini dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Pasar kecantikan Tanah Air kini tengah diserbu oleh jutaan kosmetik ilegal dan berbahaya yang bisa mengancam kesehatan kulit kita.
Fakta memprihatinkan ini diungkapkan langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026 di Auditorium Gedung Merah Putih pada Senin (13/7/2026).
BPOM menyita lebih dari 2,1 juta potongan (pieces) kosmetik bermasalah dengan nilai keekonomian mencapai sekitar Rp35,8 miliar.
Hasil Razia BPOM
Melalui aksi razia serentak di seluruh wilayah Indonesia yang berlangsung pada 11 hingga 22 Mei 2026, BPOM mendatangi 190 tempat distribusi atau toko kosmetik. Hasilnya cukup mengejutkan, sebanyak 128 tempat terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Dari razia toko fisik tersebut, petugas mengamankan 2.205 item produk kosmetik dengan rincian pelanggaran sebagai berikut:
- Kosmetik tanpa izin edar resmi alias ilegal mendominasi hingga 86,83%.
- Kosmetik impor yang masuk tanpa Surat Keterangan Impor (SKI) sebesar 12,58%.
- Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang sebesar 0,32%.
- Kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik sebesar 0,27%.
Jika ditotal secara keseluruhan, kosmetik impor ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa izin resmi mendominasi lebih dari 90% dari total barang yang disita oleh BPOM.
Ribuan Tautan Penjual Online Nakal Diblokir
Tak hanya menggelar razia di toko fisik, BPOM juga memperketat pengawasan di pasar online. Di media sosial dan e-commerce, BPOM berhasil melacak 9.042 tautan (link) penjual yang melanggar aturan peredaran kosmetik. Nilai ekonomi dari produk berbahaya yang dijajakan secara digital tersebut diperkirakan mencapai Rp260,7 miliar.
Pelanggaran di pasar online ini didominasi oleh peredaran kosmetik ilegal sebesar 95,24%, diikuti oleh kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya sebesar 4,66%, serta produk yang salah penggunaan sebesar 0,10%.
Awas Bahan Kimia Berbahaya!
Selain razia khusus, BPOM juga menjalankan pengawasan rutin yang disertai pengambilan sampel dan uji laboratorium. Pada pengawasan rutin triwulan II tahun 2026, BPOM mengonfirmasi ada 14 produk kosmetik yang terbukti positif mengandung bahan kimia berbahaya.
Produk tersebut terdiri dari 11 produk lokal buatan kontrak produksi, 1 produk impor, dan 2 produk ilegal. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, produk-produk ini terbukti tercemar zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, serta pewarna merah K10
Bahan-bahan keras ini sangat berbahaya jika dioleskan ke kulit tanpa pengawasan dokter karena dapat memicu iritasi berat, kerusakan jaringan kulit, hingga risiko gangguan kesehatan serius jangka panjang.
Sanksi Tegas BPOM untuk Lindungi Konsumen
Guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya ini, BPOM langsung mengambil tindakan tegas berupa sanksi administratif.
Langkah-langkah tersebut mencakup perintah penarikan produk dari pasaran, pemusnahan barang bukti, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin edar, hingga merekomendasikan penutupan akses impor bagi produk luar negeri yang membandel.
Maraknya peredaran produk ilegal ini menjadi pengingat penting bagi kita semua agar selalu kritis saat berbelanja.
Jangan mudah tergiur oleh iming-iming hasil instan atau harga yang sangat murah. Selalu pastikan untuk mengecek kemasan, label, izin edar resmi BPOM, serta tanggal kadaluwarsa sebelum membeli produk skincare maupun makeup favoritmu!
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kosmetik Ilegal dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.