Periskop.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan bahan terlarang selama intensifikasi pengawasan triwulan II 2026. Temuan itu terdiri atas 11 produk lokal berbasis kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk tanpa izin edar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, temuan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang tak memenuhi ketentuan. Ia menekankan pengawasan dilakukan demi melindungi masyarakat sekaligus memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan bermanfaat.
"Pengawasan ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan serta memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaat," kata Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026 di Jakarta, Senin (13/7).
Bahan berbahaya yang ditemukan BPOM meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, dan Pewarna Merah K-10. Menurut BPOM, kandungan tersebut berisiko memicu iritasi kulit, hiperpigmentasi, penipisan kulit, hingga gangguan kesehatan yang lebih serius.
Merkuri, misalnya, disebut dapat menimbulkan iritasi kulit, reaksi alergi, sakit kepala, diare, dan muntah. Penggunaan dalam jangka panjang bahkan berisiko merusak organ tubuh.
Asam retinoat pun tak kalah berisiko. Kandungan ini bisa menyebabkan kulit kering dan rasa terbakar, serta bersifat teratogenik atau berpotensi mengganggu perkembangan janin bila dipakai ibu hamil.
Sementara itu, hidrokuinon berpotensi memicu hiperpigmentasi hingga ochronosis, yakni perubahan warna kulit menjadi kehitaman. Kandungan ini juga bisa mengubah warna kornea dan kuku.
Klobetasol propionat dan mometason furoat, dua bahan dari golongan kortikosteroid, berisiko menyebabkan atrofi atau penipisan kulit jika dipakai tanpa pengawasan medis. Adapun Pewarna Merah K-10 dilarang sama sekali dipakai dalam kosmetik karena berpotensi membahayakan kesehatan.
Atas temuan ini, BPOM memerintahkan pelaku usaha menarik seluruh produk dari peredaran. Perintah itu mencakup pemusnahan produk, pencabutan izin edar, penertiban di pasar, hingga penghentian sementara kegiatan usaha bagi pelaku yang melanggar ketentuan.
Taruna turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur kosmetik yang menjanjikan hasil instan. Ia meminta konsumen menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli maupun memakai produk kosmetik.
"Masyarakat diharapkan menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan CEK KLIK, tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar, waspada terhadap klaim berlebihan atau efek instan, serta aktif melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal kepada BPOM," pungkas Taruna.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar