periskop.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek sebuah gudang kosmetik ilegal di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 956 item atau 2.082.039 pcs produk kosmetik tanpa nomor izin edar berhasil diamankan, dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp27,6 miliar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menerangkan bahwa produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui forwarder umum yang beroperasi di luar ketentuan yang berlaku. Penggerebekan dilakukan bersama Balai POM di Tangerang.

Advertisement

"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga melalui jalur tidak resmi," ungkap Taruna saat ditemui awak media di Tangerang, Jumat (5/6).

Mayoritas temuan merupakan produk impor asal Tiongkok. Taruna menyebutkan, barang-barang tersebut didominasi kosmetik dekoratif atau produk riasan wajah.

Produk-produk itu rupanya tidak sekadar disimpan di gudang. Ia memaparkan bahwa barang ilegal tersebut dipasarkan dan diedarkan secara luas kepada konsumen melalui platform e-commerce.

Merespons temuan tersebut, BPOM langsung menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional di gudang itu. Semua produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan turut diamankan.

Penghentian sementara ini disebut Taruna sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya peredaran kosmetik ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen.

Produk kosmetik yang tidak dilengkapi izin edar resmi, menurut BPOM, tidak dapat dijamin standar keamanan maupun kualitasnya. Kondisi ini dinilai berbahaya, terutama karena barang-barang tersebut beredar luas di kanal digital yang mudah diakses masyarakat umum.

Pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal menjadi salah satu prioritas BPOM, khususnya menyasar produk impor yang masuk tanpa memenuhi prosedur dokumentasi yang diwajibkan regulasi Indonesia.

"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," tandasnya.