periskop.id - Richard Lee selangkah lebih dekat ke meja hijau. Penyidik Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum, menandai perkara kosmetik ilegal ini siap masuk tahap persidangan.

Jonathan Suranta Martua, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menerangkan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Kamis (4/6). Ia menyebut perkara ini bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk diadili.

Advertisement

"Kamis, 4 Juni 2026, JPU Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Metro Jaya," ujar Jonathan dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Richard Lee, yang menjabat Direktur CV Athena Mandiri Group, disebut memproduksi sekaligus mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jonathan menguraikan, modus yang dijalankan tersangka adalah mengubah label pada kemasan sejumlah produk tertentu.

"Adapun perbuatan tersangka yaitu menambahkan dan mengubah tulisan pada kemasan produk dengan nama produk. Produk WT diubah kemasannya menjadi WT White Tomato; Produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja; tersangka mempromosikan produk tersebut untuk disuntikkan ke dalam tubuh. Produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell," ungkap Jonathan.

Produk-produk hasil ubahan kemasan itu kemudian dipasarkan lewat akun TikTok @drrichardlee milik tersangka. Kasipenkum menambahkan, pemasaran juga dilakukan melalui berbagai platform marketplace.

Berkas perkara Richard Lee sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Proses itu menjadi dasar pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dua regulasi sekaligus: Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Perkara ini bermula dari dugaan peredaran kosmetika ilegal yang dilakukan Richard Lee melalui platform digitalnya. Kasus kemudian disidik Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejati Banten dan kini diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

"Bahwa atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan Undang-Undang Kesehatan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, dan/atau dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta," pungkas Jonathan.