Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi pembiayaan yang disalurkan industri pinjaman daring (pindar) kepada sektor produktif dan UMKM mencapai 33,83% dari total outstanding pembiayaan atau setara Rp29,64 triliun per Agustus 2025.

"OJK berkomitmen mendorong pertumbuhan UMKM sebagai pilar perekonomian nasional melalui peningkatan akses pembiayaan, penguatan literasi keuangan, dan pengembangan ekosistem pembiayaan yang inklusif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/10). 

Belum lama ini, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 guna mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menyalurkan kredit kepada UMKM secara mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.

Dengan terbitnya aturan ini, ujar Agusman, diharapkan dapat memperluas dan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Termasuk melalui peran aktif penyelenggara pindar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai.

Untuk memastikan dana pinjaman dari penyelenggara pindar tidak disalahgunakan masyarakat untuk aktivitas judi online, Agusman mengatakan, OJK telah meminta industri untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis. Khususnya dalam rangka mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyalahgunaan dana, termasuk transaksi judi online.

Apabila ditemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online, penyelenggara wajib mengambil Tindakan. Antara lain menolak pencairan dana, menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan, dan melakukan pelaporan kepada pihak berwenang.

"OJK akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman.

Untuk diketahui, hingga Agustus 2025, outstanding pembiayaan industri pindar tercatat tumbuh 21,62% secara tahunan (year on year/yoy) dengan nilai mencapai Rp87,61 triliun.

Laju pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 22,01% yoy. Juga lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 35,62% yoy. Hal ini mencerminkan perlambatan kinerja penyaluran pembiayaan di sektor pindar.

Dari sisi kualitas pembiayaan, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) menunjukkan perbaikan secara bulanan, turun dari 2,75% pada Juli 2025 menjadi 2,60% pada Agustus 2025. Meski demikian, secara tahunan rasio TWP90 masih meningkat dibandingkan Agustus 2024 yang tercatat 2,38%.