iklan periskop
Keuangan

OJK Ingatkan Risiko Manipulasi Identitas AI di Pindar

OJK buka suara soal manfaat sekaligus risiko AI di industri pindar, mulai dari deteksi fraud hingga potensi manipulasi identitas peminjam.

1 jam yang lalu · 3 mnt baca
Pinjaman Online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) legal
Ilustrasi- Pinjaman Online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) legal yang diawasi OJK. Image generated with AI.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri pinjaman daring (pindar) soal risiko manipulasi identitas seiring masuknya kecerdasan buatan atau AI ke sistem penilaian kredit. Teknologi ini dinilai mempercepat analisis kredit dan deteksi penipuan, namun berpotensi disalahgunakan calon peminjam untuk memalsukan identitas dan dokumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, AI bisa mendukung sejumlah proses bisnis penyelenggara pindar. Ia menyebutkan, teknologi ini berperan dalam credit scoring, deteksi fraud, hingga monitoring portofolio pinjaman.

"AI dapat mendukung operasional pindar, antara lain dalam proses credit scoring, deteksi fraud, dan monitoring portofolio, dengan tetap memastikan penggunaan AI yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Agusman dalam dokumen jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026, dikutip Senin (10/8).

Di balik manfaat itu, OJK mewanti-wanti potensi penyalahgunaan AI oleh calon peminjam untuk memanipulasi identitas saat mengajukan pendanaan. Agusman menegaskan, penerapan teknologi apa pun, termasuk AI, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing penyelenggara tanpa mengabaikan tata kelola dan manajemen risiko.

"Ini melalui pengendalian internal agar pemanfaatan teknologi tetap berjalan aman," ujar Agusman.

Kemampuan AI dalam credit scoring dinilai tidak cukup tanpa dibarengi mekanisme verifikasi identitas yang kuat. Risiko manipulasi identitas ini sebenarnya sudah masuk kerangka regulasi pindar melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang mewajibkan penyelenggara melakukan analisis risiko pendanaan, verifikasi identitas pengguna, keaslian dokumen, hingga penagihan pendanaan.

Di tengah perkembangan itu, outstanding pembiayaan industri pindar per Juni 2026 tumbuh 25,88% secara tahunan, turun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 25,6%. Nilai pertumbuhan ini setara Rp105,14 triliun.

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 pindar tercatat 4,26% pada Juni 2026. Angka ini turun dibandingkan Mei 2026 yang berada di level 4,42%.

Perkembangan AI ini muncul bersamaan dengan penguatan regulasi digital di industri pindar. OJK saat ini tengah menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber bagi para penyelenggara.

"Ini diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggara untuk melakukan asesmen risiko siber secara berkala sekaligus meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber," kata Agusman.

Selain risiko internal di industri pindar, penipuan keuangan berbasis AI juga kian marak. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mencatat, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima 1.379 laporan penipuan keuangan yang terindikasi memanfaatkan AI sejak lembaga itu berdiri pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026.

Ia merinci, laporan tersebut terdiri atas 13 kasus pada akhir 2024 dan melonjak jadi 1.366 laporan sepanjang 2025 hingga Juni 2026. Tren ini, menurut Dicky, menunjukkan modus penipuan berbasis AI semakin canggih dan sulit dikenali masyarakat.

"AI sebenarnya tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi alat yang membuat modus penipuan semakin meyakinkan, semakin cepat, dan semakin sulit dikenali," kata Dicky.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Agusman, Dicky Kartikoyono, Otoritas Jasa Keuangan / OJK, Indonesia Anti Scam Centre (IASC), Pinjol, dan pinjaman online dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.