OJK Beri Sanksi 54 Perusahaan Pembiayaan dan Pinjol Gara-Gara Ini
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 54 pelaku usaha di sektor pembiayaan, modal ventura, dan pinjol sepanjang Juni 2026 atas pelanggaran regulasi yang berlaku.

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 54 pelaku usaha di sektor pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) sepanjang Juni 2026. Sanksi itu diberikan sebagai upaya menegakkan kepatuhan dan integritas industri jasa keuangan sektor PVML.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman merinci, 54 sanksi tersebut menyasar tiga kelompok pelaku usaha, yakni perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) atau pinjaman online (Pinjol).
"Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara Pindar," ujar Agusman.
Agusman menerangkan, sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut jenis sanksi administratif yang dijatuhkan kepada masing-masing entitas.
"Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," tegasnya.
Di luar penjatuhan sanksi, OJK juga memantau pemenuhan kewajiban permodalan minimum para pelaku usaha di sektor ini. Hasilnya, masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ambang batas ekuitas yang ditetapkan.
Per Juni 2026, sebanyak 8 dari 144 perusahaan pembiayaan tercatat belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar. Sementara itu, 8 dari 94 penyelenggara Pinjol juga masih di bawah ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Meski demikian, Agusman menyebut seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban permodalan tersebut telah menyerahkan rencana aksi kepada OJK.
"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," terang Agusman.
Pengawasan permodalan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan rutin OJK terhadap sektor PVML, yang mencakup perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan / OJK, pinjaman online, Pinjol, dan Pinjaman Daring (Pindar) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.