periskop.id - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 industri pinjaman daring (pindar) di Indonesia turut memicu polemik baru mengenai arah kebijakan ekonomi digital, khususnya di sektor peer-to-peer (P2P) lending.
Huda mengatakan industri pinjaman daring memiliki peran penting dalam ekosistem ekonomi digital sebagai platform yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) secara langsung melalui sistem digital. Dalam skema tersebut, platform fintech berfungsi sebagai multi-platform system yang memfasilitasi interaksi kedua pihak tanpa keterlibatan langsung lembaga keuangan tradisional.
Model ini memungkinkan proses pembiayaan berlangsung lebih cepat dan berbasis teknologi, baik pada layanan syariah maupun konvensional.
“Di dalam ekonomi digital, terutama di pinjaman daring, kita mengenal ada MSP atau multi-platform. Jadi, dia hanya mengintegrasikan antara borrower dan lender. Platform ini mempertemukan keduanya,” ujar Huda dalam diskusi daring yang diselenggarakan Infobank Digital, Selasa (14/3).
Menurutnya, P2P lending memiliki dua sisi layanan, yakni bagi lender dan borrower. Dari sisi lender, platform menawarkan potensi imbal hasil investasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan instrumen konvensional. Sementara bagi borrower, layanan ini memberikan akses pendanaan yang lebih mudah.
“Kalau kita lihat dari sisi manfaat, lender di online bisa mendapatkan bunga lebih tinggi dibandingkan konvensional. Sementara borrower juga mendapatkan akses pendanaan yang lebih mudah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kemudahan administrasi menjadi salah satu keunggulan utama fintech lending karena seluruh proses dilakukan secara digital, sehingga mempercepat pertemuan antara kebutuhan dana dan sumber pendanaan. Lebih lanjut, perkembangan industri ini juga dinilai berkontribusi terhadap peningkatan inklusi keuangan (financial inclusion), terutama bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan.
“Dari sisi financial inclusion, layanan financial technology ini dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, industri pinjaman daring masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk risiko kredit bermasalah serta dinamika penetapan suku bunga yang pada awal pertumbuhannya sempat menjadi perhatian regulator karena relatif tinggi.
Seiring perkembangan ekosistem, keterlibatan perbankan dan lembaga keuangan formal juga semakin meningkat dalam industri fintech lending, sehingga memperluas sumber pendanaan dan memperkuat struktur industri di Indonesia.
Tinggalkan Komentar
Komentar