periskop.id - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, menilai kehadiran industri pinjaman daring (fintech lending) memberikan dampak positif terhadap perekonomian di perdesaan, terutama dalam mendorong aktivitas usaha dan memperluas akses pembiayaan.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan denda terhadap 97 industri peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) senilai Rp755 miliar. Nailul menjelaskan bahwa fintech lending tidak hanya berperan sebagai penyedia pinjaman, tetapi juga turut membentuk ekosistem ekonomi lokal di tingkat desa.

“Kalau kita lihat dari sisi pinjaman daring di desa itu ternyata meningkatkan jumlah industri yang ada di sana,” ujar Huda diskusi daring yang diselenggarakan Infobank Digital, Selasa (14/3).

Tidak hanya masyarakat desa, Ia menambahkan bahwa dampak tersebut juga dirasakan oleh ekosistem lembaga keuangan di perdesaan termasuk agen perbankan dan lembaga simpan pinjam yang ikut terdorong oleh meningkatnya aktivitas pembiayaan digital.

“Ternyata dari sisi pinjaman daring yang naik di perdesaan itu juga membawa efek positif terhadap agen perbankan ataupun juga kantor simpan pinjam di perdesaan,” katanya.

Lebih lanjut ia menyoroti perkembangan fintech juga berkaitan dengan peningkatan inklusi keuangan terutama bagi masyarakat yang sebelumnya sulit mengakses layanan perbankan.

“Ternyata ketika ada financial technology services, industri itu mempunyai financial inclusion lebih baik dibandingkan dengan negara-negara yang belum memiliki financial technology services,” jelasnya.

Meski demikian, Huda mengingatkan bahwa pertumbuhan industri pinjaman daring tetap memiliki tantangan, terutama terkait risiko kredit macet serta perlindungan konsumen. Selain itu, ia menuturkan meski fintech lending membawa dampak positif bagi ekonomi desa, pengawasan dan keseimbangan regulasi tetap diperlukan agar manfaatnya dapat berkelanjutan dan tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.

"Di desa memang masih ada tantangannya berupa kredit macet dan sebagainya. Tapi ini yang harus selesaikan bahwa ketika ada putusan atau regulasi itu dan tidak dijalankan dengan baik itu justru malah akan mempersempit ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia," tutupnya.