periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses pelaksanaan penyederhanaan nilai mata uang Rupiah alias redenominasi merupakan kewenangan sepenuhnya di bawah Bank Indonesia (BI). Menurut Purbaya, pihaknya hanya berperan sebagai pendukung dalam menyiapkan regulasi, sedangkan seluruh proses pelaksanaan teknis sepenuhnya dilakukan oleh BI.
"Jadi, kalau redenominasi itu bukan kewenangan Kemenkeu, nanti Gubernur BI (Perry Warjiyo) yang akan menyelenggarakannya," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Sabtu (15/11).
Purbaya mengatakan bahwa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, yang ditargetkan rampung pada 2027.
"Itu ada di PMK (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025), memang karena sudah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 yang disetujui DPR dan BI. Jadi, kami hanya menaruh itu saja," jelas Purbaya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengusulkan RUU Redenominasi Rupiah agar masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Kebijakan redenominasi diharapkan menjadi langkah awal menuju penyederhanaan nominal mata uang sekaligus peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah. Langkah ini juga sejalan dengan visi BI untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih efisien dan modern.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Prosesnya akan melibatkan koordinasi erat antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna memastikan kesiapan seluruh aspek pendukung.
Redenominasi Rupiah merupakan proses penyederhanaan jumlah digit pada pecahan mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat maupun nilai tukar Rupiah terhadap barang dan jasa. Dengan demikian, redenominasi tidak sama dengan sanering atau pemotongan nilai uang.
Tinggalkan Komentar
Komentar