periskop.id - Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto yang meminta adanya evaluasi hingga penggantian pimpinan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu Dirjen Bea Cukai Djaka Bhudi Utama. KPK menilai urusan pencopotan jabatan merupakan wewenang penuh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Setyo menjelaskan, pernyataan Prabowo terkait penggantian pimpinan, jika tidak mampu berbenah, merupakan ranah manajerial dan administratif pemerintahan yang berbeda dengan proses hukum di KPK.
“Saya kira itu ranah yang berbeda. Hal tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan,” kata Setyo di Anyer, Kamis (21/5).
Meski memisahkan ranah administratif tersebut, pimpinan lembaga antirasuah ini mengapresiasi langkah tegas Kepala Negara. Setyo menilai perintah Prabowo merupakan sinyal kuat bagi seluruh instansi untuk memperkuat integritas.
“Prinsipnya kita semuanya sepakat bahwa komitmen Bapak Presiden terhadap pemberantasan korupsi sangat tinggi, sangat luar biasa,” jelas Setyo.
Mengenai nasib jabatan Djaka Bhudi pasca-instruksi Presiden, Setyo enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyerahkan teknis pelaksanaan evaluasi tersebut sepenuhnya kepada Purbaya.
“Silakan dikonfirmasi kepada Menteri Keuangan soal hal itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Prabowo menyoroti kinerja DJBC yang dinilai masih menjadi keluhan para pelaku usaha. Ia meminta institusi tersebut segera melakukan pembenahan menyeluruh, terutama terkait praktik pungutan liar (pungli) dan birokrasi yang menghambat aktivitas ekonomi.
Prabowo juga secara khusus memberi peringatan kepada jajaran Bea dan Cukai agar segera melakukan perbaikan pelayanan. Ia bahkan meminta Purbaya untuk mengevaluasi pimpinan Bea Cukai yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.
“Saya ingatkan kembali, untuk ke-sekian kali, Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti,” tegas Prabowo dalam sidang paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar