Periskop.id - Pemerintah menegaskan mekanisme pemungutan pajak melalui platform marketplace yang berlaku mulai 1 Juli 2026 bukan kebijakan pajak baru maupun kenaikan tarif. Aturan itu semata mengalihkan pihak yang bertugas memungut pajak dari transaksi pedagang daring.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menerangkan, esensi kebijakan ini adalah menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak dari setiap transaksi pedagang yang berjualan di platformnya.

"Tidak ada yang berubah, tidak ada kenaikan pajak, hanya yang tadinya kewajiban pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak dan berhubungan langsung dengan DJP nanti sistemnya," ujar Temmy dalam acara UMKM Insight, Rabu (24/6).

Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang offline dan online. Selama ini pedagang konvensional sudah menjalankan kewajiban perpajakan, sementara perdagangan lewat platform digital belum dikenai mekanisme serupa.

Temmy juga menegaskan, besaran pajak yang dikenakan kepada pedagang tidak berubah. Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan tetap dikenai tarif yang sama seperti sebelumnya.

Ia juga mengingatkan, tidak semua transaksi di marketplace otomatis dikenai pemungutan. Platform hanya akan memungut pajak sesuai persyaratan dan batasan yang ditetapkan pemerintah. Ke depan, marketplace akan terhubung langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga besaran pajak per transaksi dapat dihitung secara otomatis.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. PMK yang diundangkan pada 14 Juli 2025 itu juga mencakup platform digital luar negeri yang memenuhi persyaratan tertentu.

Merujuk Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Jika omzetnya melampaui batas itu dalam tahun berjalan, pedagang wajib memperbarui data kepada platform.

PMK tersebut juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari mekanisme pemungutan, antara lain penjualan pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Namun pemerintah menegaskan, pengecualian dari mekanisme pemungutan tidak menghapus kewajiban perpajakan. Pedagang tetap wajib menghitung dan melaporkan pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini menciptakan persamaan. Yang offline dipajaki, masa yang online tidak dipajaki. Dari konseptualnya seperti itu," pungkas Temmy.