Periskop.id - Seluruh pengemudi ojek online (ojol) yang sudah terdaftar di platform aplikasi akan otomatis dikategorikan sebagai pengusaha mikro. Tidak ada proses pendaftaran ulang yang perlu dilakukan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menerangkan, kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang kini tengah disiapkan pemerintah. Dengan status pengusaha mikro, para pengemudi berhak atas berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini hanya dinikmati pelaku UMKM.
"Mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak mendapatkan semua insentif serta fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," kata Maman di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Salah satu fasilitas paling konkret adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh). Mayoritas pengemudi ojol berpenghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga memenuhi syarat bebas PPh yang berlaku bagi usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Di luar insentif pajak, pengemudi ojol juga akan mendapat akses ke berbagai program pemberdayaan usaha. Paket tersebut mencakup pembiayaan, peningkatan kapasitas, hingga pelatihan usaha.
Maman menuturkan, kebijakan ini lahir dari aspirasi para pengemudi sendiri, bukan semata inisiatif pemerintah. "Sebagian besar teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana. Makanya semua ini kita lakukan karena merupakan aspirasi teman-teman penggiat usaha ojol di bawah," ujarnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, pemerintah saat ini berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi. Kementerian UMKM bersama aplikator juga akan memetakan potensi usaha yang bisa dijalankan oleh para pengemudi.
Maman menambahkan, status pengusaha mikro tidak mengharuskan pengemudi berhenti beroperasi sebagai ojol. Mereka tetap bisa menjalankan pekerjaan seperti biasa, sekaligus membuka usaha lain yang bahkan bisa dikelola anggota keluarga sebagai sumber penghasilan tambahan.
Soal kemungkinan hambatan administratif, Maman menegaskan persoalan teknis dan persyaratan administratif belum menjadi prioritas utama di tahap awal. Pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pengemudi masih menyusun teknis pelaksanaannya bersama.
"Apa yang terjadi sekarang adalah teman-teman ojol mendapatkan kemanfaatan berupa fleksibilitas waktu. Dari fleksibilitas itu kita juga akan memberi mereka kesempatan membuka usaha di luar pekerjaan sebagai ojol," pungkas Maman.
Tinggalkan Komentar
Komentar