Periskop.id - Pengemudi ojek online (ojol) segera mendapat peluang membuka usaha sampingan yang bahkan bisa dijalankan oleh anggota keluarga mereka. Kebijakan itu merupakan bagian dari rencana pemerintah mengategorikan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro melalui Peraturan Presiden yang kini tengah digodok.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menerangkan, status baru tersebut otomatis membuka akses pengemudi ojol ke seluruh insentif dan fasilitas yang selama ini dinikmati pelaku usaha mikro, termasuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).

"Mereka (pengemudi ojol) akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak mendapatkan semua insentif serta fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," kata Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Pembebasan PPh itu berlaku bagi pengemudi yang berpenghasilan di bawah Rp500 juta per tahun. Mayoritas pengemudi ojol disebut masuk dalam kategori ini, sehingga hampir seluruhnya berhak atas fasilitas bebas pajak yang selama ini hanya tersedia bagi pengusaha mikro.

Selain bebas pajak, pengemudi juga akan mendapat akses ke program pembiayaan, peningkatan kapasitas, hingga pelatihan usaha. Kementerian UMKM bersama perusahaan aplikasi juga akan memetakan potensi usaha yang cocok digarap para pengemudi.

Peluang usaha itu bahkan bisa diserahkan kepada anggota keluarga untuk dikelola. Dengan begitu, satu keluarga berpotensi mengantongi dua sumber penghasilan secara bersamaan, yakni dari pekerjaan ojol dan dari usaha sampingan yang dijalankan keluarga.

Pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi untuk menyiapkan pelaksanaan teknis kebijakan ini. Seluruh pengemudi yang sudah terdaftar di platform aplikasi nantinya akan otomatis masuk kategori pengusaha mikro tanpa perlu mendaftar ulang.

"Sebagian besar teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana. Makanya semua ini kita lakukan karena merupakan aspirasi teman-teman penggiat usaha ojol di bawah," ujar Maman.

Maman mengingatkan, jika ada kendala administrasi dalam proses penyusunan kebijakan ini, hal tersebut tidak perlu menjadi prioritas utama di tahap awal. Pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pengemudi masih menyusun teknis pelaksanaannya secara bersama, sementara semangat kebijakan ini tetap berpijak pada perlindungan dan pemberdayaan pengemudi ojol.

"Apa yang terjadi sekarang adalah teman-teman ojol mendapatkan kemanfaatan berupa fleksibilitas waktu. Dari fleksibilitas itu kita juga akan memberi mereka kesempatan membuka usaha di luar pekerjaan sebagai ojol," pungkas Maman.