Periskop.id - Pengemudi ojek online (ojol) yang berpenghasilan di bawah Rp500 juta per tahun bakal dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Fasilitas itu mengalir dari rencana pemerintah mengategorikan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menerangkan, mayoritas pengemudi ojol memenuhi syarat tersebut karena penghasilan mereka berada di bawah ambang batas omzet Rp500 juta per tahun yang berlaku bagi usaha mikro.

"Mereka (pengemudi ojol) akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak mendapatkan semua insentif serta fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," kata Maman di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Pembebasan PPh itu merujuk pada fasilitas yang sudah berlaku bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun. Karena sebagian besar pengemudi ojol berpenghasilan di bawah angka tersebut, mereka secara otomatis memenuhi syarat begitu status pengusaha mikro resmi disematkan.

Soal mekanisme pendaftaran, Maman memastikan prosesnya berjalan otomatis. Seluruh pengemudi yang sudah tercatat di platform aplikasi akan langsung dikategorikan sebagai pengusaha mikro, tanpa harus mendaftar ulang secara terpisah.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga merespons aspirasi dari bawah. "Sebagian besar teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana. Makanya semua ini kita lakukan karena merupakan aspirasi teman-teman penggiat usaha ojol di bawah," ujar Maman.

Selain bebas PPh, pengemudi ojol juga akan mendapat akses ke sejumlah program pemberdayaan. Mulai dari pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, hingga pelatihan bisnis, semuanya merupakan fasilitas yang selama ini menjadi hak pengusaha mikro.

Maman mengungkapkan, status pengusaha mikro juga membuka peluang bagi pengemudi untuk menjalankan usaha lain di luar pekerjaan ojolnya. Usaha sampingan itu bahkan bisa dikelola oleh anggota keluarga mereka, sehingga menambah sumber penghasilan rumah tangga.

"Apa yang terjadi sekarang adalah teman-teman ojol mendapatkan kemanfaatan berupa fleksibilitas waktu. Dari fleksibilitas itu kita juga akan memberi mereka kesempatan membuka usaha di luar pekerjaan sebagai ojol," tutur Maman.

Saat ini, Kementerian UMKM tengah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi untuk merampungkan teknis pelaksanaannya. Payung hukum kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang masih dalam tahap penyiapan.

Maman menegaskan, meski masih ada kemungkinan hambatan administratif dalam proses penyusunan, hal itu tidak perlu menjadi perhatian utama. Semangat kebijakan ini, tegasnya, adalah memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi para pengemudi ojol.