periskop.id - Konflik regulasi mencuat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, perubahan status pajak atas dana program tersebut tidak bisa ditetapkan lewat surat edaran internal lembaga, melainkan wajib melalui undang-undang.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, persoalan bermula dari surat edaran yang diterbitkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya. SE tersebut menyatakan seluruh dana hibah dalam program MBG bebas dari pajak, padahal penetapan semacam itu bukan kewenangan sebuah surat edaran.
"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang," ucap Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara online, Jumat (18/6).
BGN sebelumnya juga mengusulkan agar dana insentif harian yang disalurkan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG dikelompokkan sebagai dana bantuan atau hibah. Jika usulan itu diterima, dana insentif tersebut akan otomatis terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha.
"Badan Gizi Nasional mengajukan kebijakan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur pengelola SPPG dikategorikan sebagai dana bantuan atau dana hibah," ujar Bimo.
Namun DJP menilai, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana insentif tersebut tetap tergolong objek PPh. Pasalnya, dana itu diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitasnya, sehingga memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
Kerancuan kebijakan inilah yang kemudian disebut Bimo berpotensi menggerus penerimaan negara. DJP mencatat adanya risiko potential loss dari implementasi sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk MBG.
"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang," kata Bimo.
Bimo menekankan, selama belum ada perubahan undang-undang atau regulasi turunannya, status pajak atas dana insentif dapur MBG tidak dapat diubah hanya melalui kebijakan internal lembaga.
"Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya," tegasnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar