Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan kebijakan pemungutan pajak pada transaksi di marketplace akan mulai diimplementasikan pada Juli 2026. Nmun ia menyebut dirinya masih akan melakukan pengecekan akhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

‎"Mungkin mulai Juli, mungkin. Terus saya akan double check dengan pajak," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Senin (29/6). 

‎Menurut Purbaya, implementasi terhadap pajak marketplace ini, bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan upaya pemerintah untuk menyamakan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha online dan offline.

‎Menurut dia, selama ini banyak pelaku usaha offline yang mengeluhkan adanya perbedaan perlakuan dalam kewajiban pembayaran PPN.

‎"Tapi arahnya akan seperti itu. Tapi bukan pajak tambahan. Angle-nya adalah Karena banyak pengusaha offline yang protest sama saya Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," terang Purbaya. 

‎Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan Juli 2026 sebagai target penerapan pemungutan pajak melalui marketplace. Persiapan disebut telah memasuki tahap akhir, dengan melibatkan pelaku industri digital untuk memastikan transisi berjalan mulus.

‎Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menerangkan, seluruh perangkat regulasi yang dibutuhkan pada dasarnya sudah rampung. Kebijakan ini juga telah mendapat restu dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa maupun DPR.

‎"Kalau regulasinya kan udah siap, Pak Menteri juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung ya. Jadi ya kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusi sekali dulu, supaya mereka siap," ujar Bimo kepada awak media di Gedung DPR RI, Rabu (17/6).

‎Meski regulasi dinilai siap, DJP tetap menjadwalkan satu putaran diskusi bersama pelaku industri digital sebelum kebijakan resmi diberlakukan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh pihak dalam ekosistem perdagangan daring benar-benar siap beroperasi di bawah aturan baru.